UMBULHARJO, oborselebes.com — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus mengakselerasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Salah satu strategi yang terbukti efektif adalah pengiriman undangan langsung kepada wajib KTP Kota Yogyakarta yang belum melakukan aktivasi IKD secara by name by address. Langkah ini tidak hanya meningkatkan capaian aktivasi, tetapi juga menjadi sarana sosialisasi pentingnya IKD kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Dukcapil Kota Yogyakarta, Dyah Intan Usaratri, menjelaskan Kemantren Umbulharjo dipilih sebagai sasaran awal karena memiliki jumlah penduduk terbesar sekaligus capaian IKD terendah saat itu. Hasilnya, capaian IKD Umbulharjo melonjak signifikan dari kurang dari 10 persen menjadi 31,47 persen. Metode serupa kemudian diterapkan di Kemantren Gedongtengen sebagai wilayah dengan capaian terendah kedua.
“Secara keseluruhan, capaian IKD Kota Yogyakarta yang semula sekitar 9 persen pada Oktober, kini per hari ini telah mencapai 14,15 persen,” ujar Intan saat ditemui di kantornya, Selasa (30/12/2025).
Intan mengungkapkan, metode jemput bola aktivasi IKD yang sebelumnya dilakukan di kelurahan dan kemantren dinilai kurang optimal karena tingkat kehadiran warga relatif rendah. Oleh karena itu, sejak November 2025 Dukcapil menerapkan pendekatan undangan langsung kepada warga berdasarkan nama dan alamat.
Pada tahun 2026, undangan aktivasi IKD akan disebarkan secara bertahap ke seluruh kemantren. Untuk Januari 2026, Dukcapil memfokuskan undangan bagi penduduk Kemantren Gondokusuman. Undangan tersebut didistribusikan melalui kelurahan dan RT, baik dalam bentuk cetak maupun digital melalui grup WhatsApp warga.
Meski demikian, layanan aktivasi IKD tetap terbuka bagi seluruh warga Kota Yogyakarta pada hari dan jam kerja di Kantor Dukcapil serta Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta. Namun, prioritas undangan diberikan untuk mengatur antrean agar layanan tetap optimal.
Menurut Intan, percepatan aktivasi IKD penting agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara maksimal. IKD berfungsi sebagai dompet digital yang menyimpan berbagai dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, KIA, akta kelahiran, dan biodata WNI.
Selain menyimpan dokumen, IKD juga memudahkan pengajuan berbagai layanan adminduk secara daring tanpa harus datang ke kantor Dukcapil. Layanan tersebut antara lain pengajuan Kartu Keluarga, biodata WNI, surat keterangan pindah, pemecahan KK, penduduk nonpermanen, perubahan golongan darah dan pendidikan, hingga akta kelahiran dan akta kematian.
“Keuntungan IKD itu persyaratannya lebih sedikit, prosesnya lebih praktis, dan dokumen bisa dicetak mandiri melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri yang tersedia di 10 lokasi, atau dibantu oleh kemantren dan kelurahan,” jelas Intan.
Dukcapil juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok aktivasi IKD. Aplikasi IKD hanya boleh diunduh melalui Play Store atau App Store resmi. Proses aktivasi harus dilakukan langsung dengan petugas Dukcapil, tidak dapat diwakilkan, dan tidak dipungut biaya.
Ke depan, IKD akan menjadi kunci akses berbagai layanan publik berbasis aplikasi, seperti layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, aplikasi Satu Sehat dari Kementerian Kesehatan, serta aplikasi perlindungan sosial untuk pengajuan bantuan sosial. IKD juga direncanakan semakin luas digunakan di layanan perbankan, stasiun, dan bandara.
“IKD bukan menggantikan KTP fisik, tetapi memudahkan. Ini masa transisi, dan pelan-pelan masyarakat akan terbiasa seperti sekarang kita sudah terbiasa membawa ponsel,” pungkas Intan.
Sumber : warta.jogjakota.go.id

