JAKARTA, oborselebes.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel pada instansi pemerintah yang berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penerapan FWA tidak boleh mengganggu kualitas layanan publik, khususnya layanan pertanahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA itu kepada kementerian dan lembaga masing-masing. Untuk pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Dalu Agung Darmawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur teknis pelaksanaan FWA. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pelayanan publik tertentu tetap wajib dilakukan secara langsung di kantor atau on-site, terutama layanan front office di Kantor Pertanahan.
“Utamanya adalah pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Itu harus tetap terjaga mulai dari petugas front office, petugas yuridis maupun fisik, layanan-layanan administrasi, pengaduan, dan tata usaha. Itu harus tetap berjalan, tidak ada perubahan,” jelas Dalu.
Pengaturan FWA bagi pegawai di setiap unit dan satuan kerja dilakukan secara selektif dan proporsional oleh pimpinan masing-masing. Penentuan ini mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta mutu pelayanan kepada masyarakat agar tetap prima.
Selain itu, pimpinan unit kerja diminta memastikan seluruh pegawai tetap mematuhi ketentuan jam kerja dan lokasi kerja yang telah ditetapkan. Pegawai juga wajib mengisi bukti kehadiran melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.
Dalam pelaksanaan FWA, pengawasan terhadap kinerja organisasi tetap menjadi perhatian. Pimpinan unit kerja diimbau responsif dan proaktif dalam menindaklanjuti pertanyaan, konsultasi, maupun keluhan masyarakat melalui seluruh kanal komunikasi daring yang dikelola Kementerian ATR/BPN.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan keberlanjutan pelayanan publik, sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan tetap terjaga.
Sumber : atrbpn.go.id

