Oborselebes.com, Jakarta – Pemerintah mempertegas langkah penertiban kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan. Jutaan hektare lahan berhasil dikuasai kembali, disertai pemulihan ekosistem dan penyelamatan aset negara bernilai triliunan rupiah. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga lingkungan sekaligus menegakkan hukum.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Capaian ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai konferensi pers pencabutan perizinan pemanfaatan hutan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Menteri Nusron menjelaskan, penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelamatkan aset negara sekaligus memulihkan fungsi ekologis hutan. Salah satu fokus pemulihan dilakukan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare yang menjadi habitat penting bagi gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan. Ini tidak hanya soal penertiban, tetapi juga pemulihan lingkungan dan perlindungan ekosistem,” ujar Nusron.
Dari total lahan yang dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini diarahkan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.
Selain aspek lingkungan, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan aset negara. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Pasca terjadinya bencana hidrologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat audit pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Republik Indonesia secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan.
Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan. Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas total 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut terhadap enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.
Konferensi pers tersebut dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk jajaran kementerian, aparat penegak hukum, serta pimpinan TNI dan Polri, sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam penertiban kawasan hutan nasional.
sumber: Atr Bpn

