Banjarbaru, Obor Selebes — Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali menegaskan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi. Seruan ini disampaikan Inspektorat Daerah Kalsel melalui imbauan terbuka kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi.
Inspektur Provinsi Kalsel, Akhmad Fydayeen, menekankan bahwa kesadaran kolektif ASN sangat penting dalam menegakkan prinsip pengendalian dan pencegahan gratifikasi.
“Integritas adalah harga mati bagi setiap ASN. Pengendalian gratifikasi bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, tetapi cerminan komitmen moral kita untuk melayani masyarakat tanpa pamrih dan tanpa konflik kepentingan,” ujarnya di Banjarbaru, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa berbagai bentuk gratifikasi—baik yang mengarah pada suap maupun pemberian terkait jabatan—merupakan ancaman serius bagi profesionalitas aparatur. Karena itu, ASN diminta memahami batasan penerimaan pemberian dan bersikap tegas menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Penguatan pengendalian gratifikasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi yang menjadi dasar penerapan aturan di seluruh perangkat daerah.
Akhmad juga menyoroti peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di bawah koordinasi Inspektorat Daerah. UPG bertugas memberikan konsultasi serta menjadi kanal resmi pelaporan ASN yang terpaksa menerima gratifikasi.
“Tolak jika bisa, laporkan jika tidak dapat menolak. Pelaporan yang jujur dan tepat waktu adalah bentuk nyata integritas ASN serta upaya pencegahan dini terhadap tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Inspektur mengingatkan sejumlah poin penting, di antaranya: menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, melaporkan ke UPG maksimal 10 hari kerja jika tidak dapat menolak, menjaga fasilitas dinas agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, serta menjadi teladan integritas terutama bagi pejabat struktural.
Melalui imbauan ini, Inspektorat Daerah menegaskan komitmen memperkuat sistem pengendalian internal melalui sosialisasi, pengawasan, dan pembinaan berkelanjutan bagi seluruh ASN Pemprov Kalsel.
“Langkah tersebut menjadi wujud nyata upaya bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi demi pelayanan publik yang profesional dan terpercaya,” tutup Akhmad Fydayeen.
Sumber : infopublik

