KABUPATEN BEKASI, Masyarakat Kabupaten Bekasi tetap dapat mengakses layanan pertanahan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Kebijakan ini memberi kemudahan bagi warga untuk mengurus berbagai administrasi pertanahan, termasuk sertipikat, tanpa harus meninggalkan pekerjaan di hari kerja.
Salah satu warga Tambun, Siti Zulaiha (56), mengaku sangat terbantu dengan dibukanya layanan pertanahan saat hari libur. Ia memanfaatkan momentum libur Nataru untuk mengurus roya serta peningkatan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi.
“Sebetulnya membantu banget, khususnya untuk orang seperti saya yang tidak bisa ke mana-mana kalau hari kerja. Alhamdulillah, hari libur tetap dilayani dan petugasnya juga ramah,” ujar Siti Zulaiha usai mendapatkan pelayanan.
Menurutnya, pelayanan yang diberikan petugas cukup memuaskan dan sangat relevan bagi masyarakat pekerja. Ia berharap informasi terkait persyaratan pengurusan pertanahan dapat lebih disosialisasikan agar pemohon bisa menyiapkan berkas secara lengkap dan efisien.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan pertanahan di masa libur Nataru juga dirasakan oleh Eka Agus Sutanto (50) dan istrinya, Etik (45). Keduanya memanfaatkan layanan tersebut untuk mengurus sertipikat tanah mereka.
“Alhamdulillah sangat terbantu. Kami sempat kaget karena ini tanggal merah, tapi ternyata layanan tetap buka. Buat kami yang kerja harian, momen seperti ini sangat membantu,” ungkap Eka Agus Sutanto.
Aktifnya layanan pertanahan selama libur Nataru merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya peningkatan kinerja pelayanan serta percepatan penyelesaian administrasi pertanahan menjelang akhir tahun 2025.
Dengan tetap dibukanya layanan di hari libur, masyarakat dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif tanpa harus mengambil cuti kerja. Langkah ini diharapkan mampu memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepuasan publik terhadap pelayanan pertanahan.
Sumber : atrbpn.go.id

