Kendal, oborselebes.com – Di pesisir Karangsari, Kabupaten Kendal, rob atau luapan air laut menjadi bagian sehari-hari kehidupan warga. Jalanan sering terendam, rumah tidak pernah kering, dan aktivitas harian berubah menjadi perlombaan melawan pasang. Bagi warga, rob bukan sekadar bencana musiman, tapi pembatas ruang gerak yang membuat kampung terasa buntu, baik secara fisik maupun sosial.
Perubahan mulai terasa ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka akses jalan dan memasukkan kawasan pesisir Karangsari ke dalam program Konsolidasi Tanah. Langkah ini mengubah cara warga memandang tanah mereka, dari sekadar tempat bertahan hidup menjadi aset yang bisa berkembang nilainya.
“Jadi adanya program Konsolidasi Tanah sangat membantu masyarakat, khususnya buat Kelurahan Karangsari,” ujar Ahmad Saiful, warga yang menerima sertipikat dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, di Desa Bandengan, Kendal, Selasa (02/12/2025).
Program ini diinisiasi Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sebagai upaya menata kawasan kumuh yang selalu terdampak rob. Warga secara sukarela melepaskan sebagian tanahnya, dan melalui kerja sama dengan pemerintah, Karangsari ditata ulang.
Penataan kawasan seluas 40.568 m² dilakukan secara bertahap, termasuk pembangunan 44 rumah baru, rehabilitasi 47 rumah, perbaikan jalan sepanjang 174 meter, serta pembangunan sistem drainase sepanjang 378 meter. Fasilitas lain seperti tangki septik komunal 18 unit, instalasi pengolahan air limbah 91 sambungan rumah, dan jaringan air bersih PDAM juga dibangun, dengan total fasilitas umum seluas 696 m².
Pembangunan ini langsung meningkatkan kualitas hidup warga. Ahmad Junaidi, warga lain yang menerima sertipikat, merasakan perubahan signifikan. “Semua berubah. Ada sanitasi, ada perumahan, ada sertipikat, alhamdulillah,” ujarnya.
Sebelumnya, rob menjadi wajah sehari-hari Karangsari. Air bisa naik setinggi satu meter, meski langit cerah. “Kini, setelah ada tanggul dan penataan kawasan, rob tidak lagi melumpuhkan seluruh lingkungan. Walaupun masih ada banjir, tapi sudah tidak seperti dulu,” jelas Ahmad Junaidi.
Konsolidasi Tanah tidak hanya memberi perlindungan fisik, tapi juga memberi ketenangan dan arah baru bagi warga Karangsari. Dua sertipikat yang diterima Ahmad Junaidi dan Ahmad Saiful adalah bagian dari 546 sertipikat yang diserahkan Menteri Nusron di Kabupaten Kendal, yang terbukti meningkatkan nilai permukiman yang sebelumnya kumuh.
Sumber : atrbpn.go.id

