oborselebes.com – Pemerintah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025. Ketentuan ini menjadi dasar pembiayaan penyelenggaraan haji tahun depan dan mengatur komponen biaya yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan nilai manfaat.
Keppres tersebut diumumkan ke publik pada Jumat (5/12/2025). “Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Bipih dan nilai manfaat,” demikian bunyi aturan tersebut.
Besaran Bipih jemaah haji reguler berbeda di setiap embarkasi, sebagai berikut:
-
Aceh: Rp45.109.422
-
Medan: Rp46.163.512
-
Batam: Rp54.125.422
-
Padang: Rp47.869.922
-
Palembang: Rp54.206.922
-
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
-
Solo: Rp53.233.422
-
Surabaya: Rp60.645.422
-
Balikpapan: Rp55.575.922
-
Banjarmasin: Rp55.538.922
-
Makassar: Rp55.893.179
-
Lombok: Rp54.951.822
-
Kertajati: Rp58.559.022
-
Yogyakarta: Rp52.955.422
Biaya tersebut mencakup komponen penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup jemaah selama ibadah.
Keppres juga menetapkan Bipih bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing KBIHU, dengan rincian:
-
Aceh: Rp78.324.981
-
Medan: Rp79.379.071
-
Batam: Rp87.340.981
-
Padang: Rp81.085.481
-
Palembang: Rp87.422.481
-
Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
-
Solo: Rp86.448.981
-
Surabaya: Rp93.860.981
-
Balikpapan: Rp88.791.481
-
Banjarmasin: Rp88.754.481
-
Makassar: Rp89.108.738
-
Lombok: Rp88.167.381
-
Kertajati: Rp91.774.581
-
Yogyakarta: Rp86.170.981
Biaya ini lebih besar karena mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jemaah, perlengkapan, hingga pembinaan di Indonesia dan Arab Saudi.
Keppres 34/2025 juga mengatur penggunaan nilai manfaat untuk menutup selisih BPIH sebesar Rp6,695 triliun, serta nilai manfaat bagi jemaah haji khusus sebesar Rp7,229 miliar.
Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga semua ketentuan biaya langsung menjadi acuan resmi penyelenggaraan haji 2026.
Sumber : Infopublik

