Oborselebes.com, Yogyakarta, 26 Januari 2026— Ketika persoalan hukum semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari warga desa, literasi hukum menjadi fondasi penting bagi ketahanan sosial. Menjawab kebutuhan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) melalui Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menghadirkan Program Penyuluhan Hukum Suluh Praja di Kalurahan Donokerto dan Kalurahan Tirtomartani, Kabupaten Sleman.
Program ini tidak sekadar menjadi forum sosialisasi regulasi, tetapi juga ruang dialog hidup antara akademisi, aparat penegak hukum, pemerintah kalurahan, dan masyarakat. Mengusung semangat pemberdayaan berbasis pengetahuan, Suluh Praja dirancang untuk memperkuat pemahaman hukum di tingkat akar rumput, mulai dari penyelesaian sengketa tanah dan waris, perlindungan data pribadi, kenakalan remaja, ketenagakerjaan, hingga tata kelola Tanah Kas Desa.

Sinergi Akademisi, Aparat Hukum, dan Pemerintah Kalurahan
Suluh Praja merupakan bentuk nyata kolaborasi lintas institusi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati DIY, Fakultas Hukum UGM, serta pemerintah kalurahan. Program ini berada di bawah naungan Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., sebagai wujud komitmen pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat yang berdampak langsung.
Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, bersama Arif Raharjo, S.H., M.H., Asisten Bidang Datun Kejati DIY. Kolaborasi ini menegaskan bahwa penguatan hukum desa tidak bisa berjalan sendiri, melainkan membutuhkan orkestrasi lintas sektor.
Donokerto: Sengketa Tanah, Waris, dan Perlindungan Data Pribadi
Di Kalurahan Donokerto, penyuluhan mengangkat tema “Penyelesaian Sengketa Tanah dan Waris serta Perlindungan Data Pribadi.” Materi menekankan pentingnya pendekatan preventif dan nonlitigasi seperti mediasi dan negosiasi dalam menyelesaikan konflik agraria dan waris yang kerap muncul di tingkat kalurahan.
Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum menegaskan pentingnya pemahaman pembuktian hukum, khususnya terkait wasiat.
“Wasiat di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian bebas yang tidak sempurna, sehingga masih dimungkinkan untuk dipermasalahkan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut di pengadilan,” jelasnya.
Sementara itu, isu perlindungan data pribadi menjadi sorotan tajam melalui pemaparan Dr. Airin Liemanto, S.H., LL.M. Diskusi berkembang dinamis saat peserta mengangkat kasus kebocoran data yang berujung pada penyalahgunaan kartu kredit, menunjukkan bahwa ancaman hukum digital telah menyentuh ruang privat masyarakat desa.
Tirtomartani: Remaja, Pekerja, dan Tanah Kas Desa
Di Kalurahan Tirtomartani, fokus penyuluhan diarahkan pada kenakalan remaja dan reintegrasi sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), hukum ketenagakerjaan, serta pengelolaan Tanah Kas Desa.
Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana menekankan bahwa keberhasilan reintegrasi sosial ABH sangat ditentukan oleh penerimaan lingkungan sosial, bukan semata-mata pendekatan hukum formal.

Pembahasan ketenagakerjaan disampaikan oleh Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum., yang mengulas hak dan perlindungan pekerja secara kontekstual.
“Payung tidak menghentikan hujan, tetapi dengan payung seseorang tetap bisa sampai ke tujuan,” ujarnya, mengibaratkan peran hukum sebagai pegangan dalam menghadapi realitas sosial.
Sesi ditutup dengan pemaparan Tanah Kas Desa oleh Virga Dwi Efendi, S.H., LL.M., yang mengulas pengelolaan TKK sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024, memberi panduan praktis bagi pamong kalurahan agar terhindar dari risiko hukum administratif.
Ruang Dialog, Bukan Sekadar Sosialisasi
Dimulai sejak pukul 09.30 WIB dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, kegiatan ini berlangsung interaktif dan partisipatif. Antusiasme peserta tercermin dari banyaknya pertanyaan berbasis pengalaman nyata, menandakan tingginya kebutuhan literasi hukum di tingkat kalurahan.
Melalui Suluh Praja, FH UGM dan Kejati DIY kembali menegaskan perannya sebagai jembatan antara ilmu hukum dan realitas sosial. Program ini bukan hanya memperluas wawasan, tetapi juga memperkuat kapasitas masyarakat desa dalam menghadapi persoalan hukum secara sadar, preventif, dan berkeadilan.
Dengan pendekatan yang selaras dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan, Suluh Praja menjadi bukti bahwa pengabdian perguruan tinggi tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan hadir nyata di tengah masyarakat, menyala sebagai cahaya literasi hukum dari desa.
Penulis:
Meirhina Elnanda Puan Bidari & Adetia Surya Maulana
(PKBH Fakultas Hukum UGM)

