Oborselebes.com, Melbourne — Pemerintah Indonesia dan Australia resmi memperkuat kerja sama di sektor ekspor-impor produk halal. Kesepakatan ini dibahas dalam pertemuan bilateral antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI dan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT), serta Kementerian Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Australia (DAFF) di Kantor Konsulat Jenderal RI, Melbourne, Australia.
Pertemuan dihadiri langsung oleh Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan dan Assistant Secretary DFAT Australia, Anna Somerville. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak menegaskan komitmen untuk memperkuat perdagangan halal yang produktif dan saling menguntungkan.
“Kemitraan ini penting untuk memperkuat sinergi strategis antar negara dalam industri halal global,” ujar Haikal Hasan, Sabtu (12/7/2025).
Haikal menjelaskan, Indonesia membutuhkan sekitar 650.000 metrik ton daging halal per tahun guna mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto, yaitu Makanan Bergizi Gratis (MBG) untuk anak sekolah. Sementara itu, Australia saat ini baru mampu memasok sekitar 140.000 metrik ton per tahun.
Kondisi ini membuka peluang besar untuk meningkatkan volume impor daging halal dari Australia, yang RPH-nya sudah tersertifikasi halal oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) Australia.
Selain daging, sertifikasi halal juga didorong untuk produk lain seperti vitamin, obat-obatan, kosmetik, dan perawatan kulit, mengingat kewajiban bersertifikat halal akan berlaku penuh pada 18 Oktober 2026.
“Label halal bukan sekadar syarat, melainkan simbol kualitas, kebersihan, dan bahkan kesejahteraan hewan. Ini selaras dengan standar global WHO dan FAO,” tegas Haikal.
Pemerintah Australia menyampaikan dukungan penuh terhadap ketahanan pangan Indonesia. Mereka meminta percepatan proses persetujuan perizinan untuk 9 rumah potong hewan (RPH) dan 9 pabrik susu agar bisa memasok kebutuhan pangan bergizi untuk program MBG.
Topik lain yang turut dibahas adalah usulan penggunaan logo halal tunggal untuk produk Australia yang masuk ke Indonesia. Langkah ini diharapkan menyederhanakan proses bea cukai dan meningkatkan kepercayaan konsumen Indonesia.
BPJPH juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap 12 LHLN Australia yang telah diakui. Tujuannya adalah menjaga standar halal dan mencegah praktik persaingan tidak sehat di industri sertifikasi.
Kedua pihak sepakat melanjutkan kolaborasi untuk memastikan keberlanjutan perdagangan halal dan menyelesaikan tantangan teknis ke depan.
Sumber : infopublik.id

