Oborselebes.com, Yogyakarta, 27 Januari 2026 — Upaya membangun desa yang sadar hukum kembali diperkuat melalui program Penyuluhan Hukum Suluh Praja, hasil kolaborasi strategis antara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY).
Program ini menyasar langsung jantung pemerintahan kalurahan di DIY, yakni Kalurahan Wareng (Gunungkidul), Kalurahan Ngentakrejo (Kulon Progo), dan Kalurahan Hargobinangun (Sleman).
Suluh Praja bukan sekadar agenda penyuluhan, melainkan ruang dialog hukum yang membumi, menghadirkan pengetahuan hukum yang relevan dengan persoalan nyata masyarakat desa: mulai dari pinjaman online, tanah kas desa, waris, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga Program Koperasi Desa Merah Putih dan perbedaannya dengan BUMDes.

Program ini merupakan wujud sinergi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY dengan FH UGM, sekaligus manifestasi nyata pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat. Di bawah arahan Dekan FH UGM, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., kegiatan ini dikoordinasikan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UGM, dengan supervisi Prof. Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H., LL.M., M.A., selaku Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Sistem Informasi FH UGM, serta Arif Raharjo, S.H., M.H., Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DIY.
Hukum yang Dekat dengan Realitas Warga
Di Kalurahan Wareng, penyuluhan menyoroti isu Pinjaman Online yang disampaikan oleh Dr. Raden Ajeng Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum., serta Tanah Kas Desa oleh Dr. Sartika Intaning Pradhani, S.H., M.H.
Materi pinjaman online menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap praktik pinjol ilegal yang kerap menjerat masyarakat,
sementara pembahasan tanah kas desa mengulas tata kelola aset desa berdasarkan regulasi terbaru Pemerintah Daerah DIY.
Sementara itu, di Kalurahan Ngentakrejo, isu sosial-hukum yang sensitif dibahas secara komprehensif melalui tema Perceraian dan KDRT oleh Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si., serta Pinjaman Online oleh Muhammad Jibril, S.H., M.PrivateLaw.
Penyuluhan ini memberi pemahaman bahwa penyelesaian persoalan keluarga harus tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus menegaskan bahwa kemudahan pinjaman online sering kali menyimpan risiko hukum dan sosial yang serius.
Adapun di Kalurahan Hargobinangun, diskursus hukum difokuskan pada Waris yang disampaikan oleh Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si., dengan penekanan pada pluralitas sistem hukum waris di Indonesia.

Materi dilengkapi dengan pembahasan Program Koperasi Desa Merah Putih dan perbedaannya dengan BUMDes oleh Dr. Agustina Merdekawati, S.H., LL.M., yang memberikan pemahaman konseptual sekaligus praktis mengenai penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.
Sinergi Akademisi dan Aparat Penegak Hukum
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB ini diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan para lurah setempat. Tim Datun Kejati DIY membuka rangkaian materi dengan pemaparan tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara. Antusiasme peserta tercermin dari beragam pertanyaan yang mengemuka, seluruhnya berangkat dari persoalan konkret yang dihadapi masyarakat dan perangkat kalurahan.
Lebih dari sekadar penyuluhan, Suluh Praja menegaskan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan taat hukum. Kehadiran akademisi FH UGM dan aparat Kejati DIY menjadi sistem pendukung bagi perangkat kalurahan dalam memitigasi risiko hukum, khususnya dalam pengelolaan aset desa dan pelayanan publik.
Ke depan, program ini diharapkan tidak berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan menjadi pemantik lahirnya Kalurahan Sadar Hukum di DIY, desa yang mampu mengambil keputusan secara bijak, berlandaskan hukum, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Penulis:
Ghefira Mustika Putri & Adetia Surya Maulana
(PKBH Fakultas Hukum UGM)

