Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

    Januari 30, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026

    Dari Akta Nikah hingga KTP: Kemenag Jelaskan Dampak Nikah Tidak Tercatat

    Januari 25, 2026

    Kemensos Dorong Perlinsos, Transparansi Data Jadi Kunci Tepat Sasaran Bansos

    Januari 23, 2026
  • Daerah

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    FH UGM Bersama Kejati DIY Hadirkan Pendidikan Hukum Praktis di Desa Sleman

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    ATR/BPN Melaju ke Semifinal Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

    Januari 18, 2026

    PSM Makassar Tiga Kali Tumbang Beruntun, Konsistensi dan Bola Udara Jadi PR Mendesak

    Januari 6, 2026

    Persib Bandung Tantang Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2, Jaga Asa Wakili Indonesia di Asia

    Desember 31, 2025

    Persib Bandung Bidik Puncak Klasemen Saat Hadapi PSM Makassar di GBLA

    Desember 29, 2025

    Dewa United Tantang Bali United di Gianyar, Jan Olde Bidik Kemenangan pada Laga ke-100

    Desember 29, 2025
  • Pendidikan

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026
  • Wisata

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Nasional, Daya Tarik Kota Toleran Makin Kuat

    Januari 19, 2026

    Menhub Dudy Cek Stasiun Yogyakarta, Arus Penumpang Nataru Naik 10 Persen

    Januari 2, 2026

    Horison Emerald Timoho Yogyakarta Hadirkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Bertema “Emerald Harmony of Flavors”

    Desember 24, 2025

    “Saat BUMN Bicara Serius: Pariwisata Nasional Harus Berorientasi Dampak, Bukan Gimik!”

    Desember 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Denny Sumargo Ingatkan Donasi Bencana Perlu Izin, Demi Transparansi dan Akuntabilitas
Berita Unggulan

Denny Sumargo Ingatkan Donasi Bencana Perlu Izin, Demi Transparansi dan Akuntabilitas

OborSelebesBy OborSelebesDesember 15, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Denny Sumargo menegaskan penggalangan dana bencana sebaiknya berizin demi transparansi, akuntabilitas, dan mencegah penyalahgunaan donasi. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, oborselebes.com – Aktor Denny Sumargo menegaskan pentingnya perizinan dalam penggalangan dana bantuan bencana sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran donasi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait ketentuan penggalangan dana bencana di Indonesia, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Denny Sumargo yang akrab disapa Densu mengungkapkan bahwa penggalangan dana di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang. Ia menjelaskan, berdasarkan pengalamannya, penggalangan dana yang dilakukan secara perorangan tanpa izin berpotensi melanggar hukum, bahkan hasil donasi dapat dinyatakan ilegal dan berisiko disita negara.

Meski demikian, Densu menekankan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berdonasi atau membantu sesama. Ia menegaskan pandangannya bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan berbagi pemahaman agar niat baik masyarakat tidak berujung pada persoalan hukum.

Menurutnya, penggalangan dana sebaiknya dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang telah memiliki izin dan payung hukum yang jelas. Alternatif lainnya adalah mengajukan izin resmi kepada Kementerian Sosial agar proses pengumpulan dan penyaluran bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.

Densu menilai perizinan penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana serta memastikan bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan. Ia juga menanggapi anggapan di masyarakat yang mengira proses perizinan identik dengan pemotongan dana donasi. Berdasarkan pengalamannya, tidak ada pemotongan dana, melainkan kewajiban pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggalangan dana oleh masyarakat. Ia justru mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas sosial dari yayasan maupun komunitas yang ingin membantu korban bencana. Menurutnya, ketentuan perizinan diatur dalam undang-undang untuk menjamin akuntabilitas, perlindungan hukum, serta memastikan bantuan disalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.

Melalui penegasan ini, pemerintah berharap semangat gotong royong masyarakat tetap terjaga, sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan demi kebaikan bersama.

Sumber : kemensos.go.id

#DennySumargo #DonasiBencana #IzinDonasi #PenggalanganDana #SolidaritasSosial #TransparansiDonasi Akuntabilitas Kemensos
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026
Berita Terbaru

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026 Berita Unggulan

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.