Jakarta, oborselebes.com – Aktor Denny Sumargo menegaskan pentingnya perizinan dalam penggalangan dana bantuan bencana sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyaluran donasi. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas penjelasan Menteri Sosial Saifullah Yusuf terkait ketentuan penggalangan dana bencana di Indonesia, khususnya menyangkut kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Denny Sumargo yang akrab disapa Densu mengungkapkan bahwa penggalangan dana di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang. Ia menjelaskan, berdasarkan pengalamannya, penggalangan dana yang dilakukan secara perorangan tanpa izin berpotensi melanggar hukum, bahkan hasil donasi dapat dinyatakan ilegal dan berisiko disita negara.
Meski demikian, Densu menekankan bahwa aturan tersebut bukan berarti melarang masyarakat untuk berdonasi atau membantu sesama. Ia menegaskan pandangannya bukan untuk membela pihak tertentu, melainkan berbagi pemahaman agar niat baik masyarakat tidak berujung pada persoalan hukum.
Menurutnya, penggalangan dana sebaiknya dilakukan melalui lembaga atau yayasan yang telah memiliki izin dan payung hukum yang jelas. Alternatif lainnya adalah mengajukan izin resmi kepada Kementerian Sosial agar proses pengumpulan dan penyaluran bantuan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
Densu menilai perizinan penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana serta memastikan bantuan benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan. Ia juga menanggapi anggapan di masyarakat yang mengira proses perizinan identik dengan pemotongan dana donasi. Berdasarkan pengalamannya, tidak ada pemotongan dana, melainkan kewajiban pelaporan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf dalam kesempatan terpisah menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang penggalangan dana oleh masyarakat. Ia justru mengapresiasi berbagai bentuk solidaritas sosial dari yayasan maupun komunitas yang ingin membantu korban bencana. Menurutnya, ketentuan perizinan diatur dalam undang-undang untuk menjamin akuntabilitas, perlindungan hukum, serta memastikan bantuan disalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.
Melalui penegasan ini, pemerintah berharap semangat gotong royong masyarakat tetap terjaga, sejalan dengan kepatuhan terhadap aturan demi kebaikan bersama.
Sumber : kemensos.go.id

