SIAK, oborselebes – Memasuki tujuh bulan kepemimpinan, Bupati Siak Afni Zulkifli bersama Wakil Bupati Syamsurizal menutup tahun 2025 dengan konferensi pers refleksi akhir tahun, Senin (29/12/2025). Acara ini membahas capaian kinerja Pemkab Siak sepanjang 2025, kondisi fiskal daerah, serta agenda pembangunan 2026.
Sejak dilantik pada 4 Juni 2025, Afni dan Syamsurizal langsung menghadapi kondisi keuangan daerah yang kompleks. Meski begitu, Pemkab Siak berhasil melunasi sekitar Rp200 miliar utang tahun 2024, sementara sisa kewajiban sebesar Rp120 miliar direncanakan dicicil pada 2026.
“Sejak kami dilantik sampai hari ini, kami fokus menyelesaikan utang tunda bayar di tengah keterbatasan APBD. Insyaallah, kita cicil pelan-pelan semua tanggungan utang ini. Kita mengurai yang kusut, memperkecil tekanan fiskal dengan menaikkan PAD, serta melakukan efisiensi di semua lini,” ujar Afni.
Sebagai bupati perempuan pertama di Negeri Istana, Afni menekankan pentingnya menjadikan kondisi sulit sebagai bahan evaluasi kebijakan dan memperkuat komitmen mewujudkan visi Siak Hebat.
Afni mengakui kondisi keuangan Kabupaten Siak di penghujung 2025 belum ideal. Beberapa kewajiban masyarakat tertunda akibat pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat. Dana yang semula disetujui Rp111 miliar, realisasinya hanya Rp55,6 miliar, hampir 50 persen lebih sedikit, tanpa penjelasan transparan.
“Kami sudah bersurat resmi beberapa kali dan pimpinan DPRD Siak juga telah mendatangi Kementerian Keuangan. Bahkan saya pribadi mengirim pesan langsung kepada Menteri Keuangan, namun hingga kini belum ada jawaban yang jelas,” kata Afni.
Tekanan fiskal juga diperparah belum cairnya dana bagi hasil dari Provinsi Riau, diperkirakan mencapai Rp40–50 miliar. Dana ini dibutuhkan untuk menutupi 20 usulan pembayaran mendesak, termasuk biaya hidup mahasiswa miskin Rp3,4 miliar, honor guru ngaji, Madrasah Diniyah Awaliyah, dan kader Posyandu sekitar Rp2 miliar.
Selain itu, pembayaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tahun 2025 terpaksa tertunda dua bulan. Pemerintah daerah berencana membayarkan utang TPP Desember 2024 pada Januari 2026 setelah melalui proses review.
Afni juga menyoroti dana kurang salur tahun 2023 senilai Rp100 miliar yang belum diterima Kabupaten Siak, serta dana bagi hasil 2024–2025 yang tertunda karena belum memiliki dasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Meski dihadapkan pada tekanan fiskal, Afni menegaskan Pemkab Siak akan terus menjaga pelayanan publik dan pemenuhan hak masyarakat melalui koordinasi lintas pihak.
“Kami optimistis, dengan kolaborasi multipihak, kerja keras, dan niat baik, insyaallah kita akan melalui masa-masa sulit ini. Kita akan memaksimalkan PAD dan menjemput program-program pusat,” tutup Afni.
Sumber : Info Publik

