Oborselebes.com, Pontianak – Dini Alfianita tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya saat menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Pemerintah Kota Pontianak, Jumat (2/1/2026).
Bidan yang telah tiga tahun bertugas di RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak itu mengaku kini bisa bernapas lega setelah mendapatkan kepastian status kepegawaian.
“Alhamdulillah bersyukur sekali, ternyata rezeki saya ada di sini,” ujar Dini usai menerima SK di halaman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak.
Dini menjadi satu dari 86 pegawai yang resmi menerima SK PPPK Paruh Waktu pada kesempatan tersebut. Dari jumlah itu, terdiri atas 60 tenaga teknis, tujuh tenaga pendidik, dan 19 tenaga kesehatan. Seluruhnya akan memperkuat layanan Pemerintah Kota Pontianak kepada masyarakat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan amanah undang-undang sekaligus kebutuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia meminta para penerima SK untuk bekerja secara profesional dan memberikan layanan prima kepada masyarakat. Menurutnya, Pemkot Pontianak sangat terbantu dengan hadirnya kebijakan PPPK Paruh Waktu ini.
“Saya berharap bapak ibu bisa terus meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Edi.
Edi juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar bekerja lebih baik di tahun 2026. Ia menyoroti perkembangan Kota Pontianak yang semakin pesat, dengan jumlah penduduk terus bertambah, sementara ketersediaan lahan relatif terbatas.
Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak memiliki peran strategis sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan. Kondisi tersebut, menurut Edi, membawa dampak ganda, baik peluang maupun tantangan dalam pelayanan publik.
“ASN Pemkot tidak hanya melayani warga kota, tetapi juga tamu-tamu yang datang ke Pontianak,” ujarnya.
Ia pun meminta ASN lebih aktif, peduli lingkungan, serta memiliki respons cepat di lapangan. Masyarakat, kata dia, tidak seharusnya menunggu lama untuk mendapatkan pelayanan.
“Selama itu sesuai aturan, tidak perlu ragu untuk mengambil keputusan di lapangan,” pungkas Edi.
sumber: Infopublik.id

