JAKARTA, oborselebes.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat dukungan percepatan pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Sumatera melalui penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang. Langkah ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang digelar secara daring, Minggu (28/12/2025) malam.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kepastian hukum atas lahan menjadi kunci agar pembangunan Huntap dapat segera direalisasikan tanpa kendala di kemudian hari.
“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum atau sertipikat dan tidak bermasalah,” ujar Ossy.
Dalam proses tersebut, Kementerian ATR/BPN berperan menyediakan informasi pertanahan atas lokasi yang diusulkan pemerintah daerah. Informasi ini menjadi dasar penting dalam tahapan pengadaan tanah Huntap. Setidaknya terdapat empat kriteria utama yang harus dipenuhi, yakni lahan dalam kondisi clean and clear, secara teknis aman dari potensi bencana, lokasinya mendukung keberlanjutan kehidupan warga seperti dekat sekolah atau lahan mata pencaharian, serta mudah diakses sesuai jalur logistik.
Untuk memastikan percepatan berjalan optimal, Wamen Ossy menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh agar proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Sinergi ini diharapkan mampu memangkas waktu dan menyederhanakan proses pengadaan tanah Huntap.
Selain kepastian pertanahan, aspek kesesuaian tata ruang juga menjadi perhatian. Ossy menjelaskan, sebagian lahan yang direncanakan untuk Huntap berasal dari tanah PTPN sehingga memerlukan penyesuaian peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.
“Penyesuaian tata ruang ini menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kejelasan status hukum lahan yang akan diterima masyarakat sangat penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian jangka panjang. Skema pemberian lahan nantinya disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah, baik melalui Sertipikat Hak Milik maupun Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah.
“Yang terpenting, kepastian tersebut ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik,” pungkas Ossy.
Rapat koordinasi ini dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, serta diikuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi Rosan Roeslani selaku CEO Danantara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, pimpinan kementerian dan lembaga terkait, serta para kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.
Sumber : atrbpn.go.id

