Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

    Januari 30, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026

    Dari Akta Nikah hingga KTP: Kemenag Jelaskan Dampak Nikah Tidak Tercatat

    Januari 25, 2026

    Kemensos Dorong Perlinsos, Transparansi Data Jadi Kunci Tepat Sasaran Bansos

    Januari 23, 2026
  • Daerah

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    FH UGM Bersama Kejati DIY Hadirkan Pendidikan Hukum Praktis di Desa Sleman

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    ATR/BPN Melaju ke Semifinal Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

    Januari 18, 2026

    PSM Makassar Tiga Kali Tumbang Beruntun, Konsistensi dan Bola Udara Jadi PR Mendesak

    Januari 6, 2026

    Persib Bandung Tantang Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2, Jaga Asa Wakili Indonesia di Asia

    Desember 31, 2025

    Persib Bandung Bidik Puncak Klasemen Saat Hadapi PSM Makassar di GBLA

    Desember 29, 2025

    Dewa United Tantang Bali United di Gianyar, Jan Olde Bidik Kemenangan pada Laga ke-100

    Desember 29, 2025
  • Pendidikan

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026
  • Wisata

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Nasional, Daya Tarik Kota Toleran Makin Kuat

    Januari 19, 2026

    Menhub Dudy Cek Stasiun Yogyakarta, Arus Penumpang Nataru Naik 10 Persen

    Januari 2, 2026

    Horison Emerald Timoho Yogyakarta Hadirkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Bertema “Emerald Harmony of Flavors”

    Desember 24, 2025

    “Saat BUMN Bicara Serius: Pariwisata Nasional Harus Berorientasi Dampak, Bukan Gimik!”

    Desember 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!
Berita Unggulan

Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!

OborSelebesBy OborSelebesFebruari 17, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Nusron Wahid, serahkan sertifikat HGB kepada masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang kuat dan memberikan kepastian bagi masyarakat setempat. Foto : atrbpn.go.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi, 17 Februari 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi menyerahkan lima Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Penyerahan sertifikat yang dilakukan pada Minggu (16/02) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait hak atas tanah mereka. Sertifikat yang diserahkan berupa Sertifikat HGB atas Hak Pengelolaan (HPL) No. 54/Jakarta Utara yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sertifikat HGB, Kekuatan Hukum yang Kuat untuk Masyarakat

Dalam sambutannya, Menteri Nusron menegaskan pentingnya penyerahan sertifikat ini bagi masyarakat Kampung Nelayan. Menurutnya, meskipun sertifikat yang diberikan merupakan Sertifikat HGB, hal tersebut tidak akan mengurangi nilai hukum yang berlaku. “Alhamdulillah, sertifikat telah terbit, sehingga memberikan kepastian hukum. Meskipun sertifikat ini berupa SHGB, tidak masalah karena sudah memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Menteri Nusron.

Baca Juga : Irjen Kementerian ATR/BPN Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK dan Aksi Pencegahan Korupsi 2025-2026, Simak Komitmen Kementerian ATR/BPN!

Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa skema HGB di atas HPL menjadi solusi yang tepat dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan. “Dengan menggunakan skema ini, negara dapat memberikan perlindungan kepada warganya dengan tetap mempertahankan aset kekayaan pemerintah provinsi. Masyarakat tetap memiliki hak atas tanah dengan kekuatan hukum yang kuat, tanpa mengurangi status tanah tersebut,” jelasnya.

Jumlah Tanah yang Terkait dengan HPL No. 54/Jakarta Utara

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, Alen Saputra, juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai total bidang tanah yang terdaftar di atas HPL No. 54/Jakarta Utara. Menurutnya, total bidang tanah yang tercatat mencapai 687 bidang, dengan rincian 587 bidang sudah terukur dan 100 bidang lainnya masih dalam proses pengukuran.

“Hari ini merupakan bagian dari penyelesaian permasalahan pertanahan di Muara Angke. Kami sedang dalam proses mengukur 100 bidang tanah yang belum terukur. Kami berharap, setelah pengukuran selesai, kami dapat menyerahkan sertifikat kepada masyarakat sebagai tanda kasih dari BPN,” kata Alen Saputra.

Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Muara Angke

Penyerahan sertifikat ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan di Muara Angke, Jakarta Utara. Di daerah ini, sejumlah warga sebelumnya tidak memiliki kepastian hukum terkait hak atas tanah yang mereka tempati. Dengan adanya sertifikat HGB ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan yakin atas status kepemilikan tanah mereka.

Hadirnya Pihak-pihak Terkait dalam Acara Penyerahan Sertifikat

Acara penyerahan sertifikat ini juga dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Sontan Coir Manurung. Perangkat Desa Kampung Nelayan Komplek Bermis RW 11 dan perwakilan Forkopimda setempat juga turut hadir dalam acara ini.

Baca Juga : Wamen ATR Ossy Dermawan Resmikan Gedung Arsip Kantah Kabupaten Majalengka, Ini Pesan Penting untuk Pelayanan Publik!

Manfaat Sertifikat HGB bagi Masyarakat

Dengan adanya sertifikat HGB ini, masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke kini memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Sertifikat ini juga membuka peluang untuk pengembangan ekonomi dan perbaikan kualitas hidup masyarakat setempat, karena dengan adanya legalitas, warga bisa lebih mudah mengakses layanan perbankan atau memperoleh izin usaha.

Sertifikat Elektronik: Inovasi BPN untuk Kemudahan Masyarakat

Selain itu, Sertifikat Hak Guna Bangunan yang diserahkan kepada masyarakat Kampung Nelayan ini sudah berbentuk elektronik. Hal ini menunjukkan inovasi yang diterapkan oleh Badan Pertanahan Nasional untuk mempermudah proses administrasi pertanahan serta meningkatkan transparansi dan efisiensi. Sertifikat elektronik ini akan lebih mudah diakses oleh masyarakat dan memiliki keunggulan dalam hal keamanan dan keabsahan data.

Sumber : atrBpn

#BPN #DKIJakarta #HakGunaBangunan #HPL #KampungNelayanMuaraAngke #LegalitasTanah #MenteriNusron #MuaraAngke #PemberianSertifikat #Pertanahan #PertanahanIndonesia #SertifikatHGB
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026
Berita Terbaru

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026 Berita Unggulan

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.