Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

    Januari 30, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026

    Dari Akta Nikah hingga KTP: Kemenag Jelaskan Dampak Nikah Tidak Tercatat

    Januari 25, 2026

    Kemensos Dorong Perlinsos, Transparansi Data Jadi Kunci Tepat Sasaran Bansos

    Januari 23, 2026
  • Daerah

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    FH UGM Bersama Kejati DIY Hadirkan Pendidikan Hukum Praktis di Desa Sleman

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    ATR/BPN Melaju ke Semifinal Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

    Januari 18, 2026

    PSM Makassar Tiga Kali Tumbang Beruntun, Konsistensi dan Bola Udara Jadi PR Mendesak

    Januari 6, 2026

    Persib Bandung Tantang Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2, Jaga Asa Wakili Indonesia di Asia

    Desember 31, 2025

    Persib Bandung Bidik Puncak Klasemen Saat Hadapi PSM Makassar di GBLA

    Desember 29, 2025

    Dewa United Tantang Bali United di Gianyar, Jan Olde Bidik Kemenangan pada Laga ke-100

    Desember 29, 2025
  • Pendidikan

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026
  • Wisata

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Nasional, Daya Tarik Kota Toleran Makin Kuat

    Januari 19, 2026

    Menhub Dudy Cek Stasiun Yogyakarta, Arus Penumpang Nataru Naik 10 Persen

    Januari 2, 2026

    Horison Emerald Timoho Yogyakarta Hadirkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Bertema “Emerald Harmony of Flavors”

    Desember 24, 2025

    “Saat BUMN Bicara Serius: Pariwisata Nasional Harus Berorientasi Dampak, Bukan Gimik!”

    Desember 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan
Berita Unggulan

Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

OborSelebesBy OborSelebesJanuari 25, 202604 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
17 Oktober 2026 jadi batas wajib halal. Makanan, obat, kosmetik hingga kemasan produk harus bersertifikat halal sesuai PP 42/2024. foto: Dok Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oborselebes.com, Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal tak lagi sebatas wacana. Pemerintah menegaskan bahwa mulai 17 Oktober 2026, sejumlah produk strategis yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan penguatan ekonomi umat.

Kementerian Agama menegaskan bahwa 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu penerapan wajib halal bagi berbagai produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dan kembali ditegaskan dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026 yang digelar di Jakarta, Jumat, 23 Januari 2026.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, menyampaikan bahwa kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetika. Selain itu, kewajiban juga berlaku bagi barang gunaan serta kemasan produk yang beredar di masyarakat.

Menurut Fuad, kebijakan ini tidak semata dimaknai sebagai kewajiban administratif. Sertifikasi halal diposisikan sebagai kepentingan bersama untuk menggerakkan industri halal nasional agar menjadi motor pertumbuhan ekonomi. Dengan ekosistem halal yang kuat, Indonesia dinilai memiliki peluang besar dalam rantai nilai industri halal global.

Dalam implementasinya, Kementerian Agama mengambil peran sebagai penghubung antar kepentingan. Penyelenggaraan jaminan produk halal berada di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sementara penetapan fatwa halal menjadi ranah Majelis Ulama Indonesia. Di sisi lain, produk sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelaku usaha. Di titik inilah Kemenag hadir sebagai konektor agar seluruh proses berjalan selaras.

Fuad menekankan bahwa misi Kemenag tidak berhenti pada membangun kesadaran halal, tetapi mendorong masyarakat untuk mencintai produk halal. Upaya ini dilakukan melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan, bukan hanya melalui regulasi.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jaminan Produk Halal juga bersinergi dengan berbagai unit di lingkungan Kemenag. Bersama Direktorat Bina KUA, para penghulu di lapangan turut berperan sebagai Pendamping Proses Produk Halal bagi pelaku UMKM. Dengan Direktorat Penerangan Agama Islam, penguatan dakwah halal dilakukan untuk menjangkau masyarakat luas. Kolaborasi dengan Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah difokuskan pada pembinaan keagamaan, konsultasi halal, dan penguatan aspek syariah dalam kehidupan umat.

Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, DJPH juga bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Fuad menyebut penguatan UMKM menjadi bagian penting dari Asta Protas Kementerian Agama. Melalui skema sertifikasi halal, termasuk mekanisme self declare, pelaku usaha didorong untuk lebih siap menghadapi kewajiban halal nasional.

Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM terlihat melalui Program Sehati atau Sertifikat Halal Gratis yang difasilitasi BPJPH. Setiap tahun, program ini menyediakan kuota hingga satu juta sertifikat halal, yang pada 2026 meningkat menjadi 1,35 juta. Bahkan, sekitar 60 hingga 70 persen anggaran BPJPH dialokasikan khusus untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Meski demikian, Fuad mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak boleh sekadar mengejar angka. Kuota sertifikat halal yang disubsidi APBN harus benar-benar dimanfaatkan. Yang lebih penting, menurutnya, adalah membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat agar ekosistem halal tumbuh secara alami dan berkelanjutan.

DJPH juga mendorong penguatan literasi halal melalui berbagai program, termasuk Halal Goes to Campus, serta mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis. Program ini dinilai menjadi pemicu penting sertifikasi halal nasional, karena selain higienis dan bergizi, aspek kehalalan juga harus terpenuhi. DJPH bersama Bappenas telah melakukan peninjauan lapangan dan menyusun instrumen pengawasan untuk memastikan standar tersebut berjalan.

Dari sisi kelembagaan, Fuad menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal hingga ke tingkat daerah dan KUA, lengkap dengan petunjuk pelaksanaannya. Selain itu, DJPH juga tengah menyiapkan kompilasi fatwa halal Indonesia serta menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia sebagai bagian dari penguatan literasi halal nasional.

Dengan batas waktu yang kian dekat, pemerintah berharap pelaku usaha dan masyarakat semakin siap. Sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga kebutuhan bersama dalam membangun kepercayaan, perlindungan konsumen, dan kemandirian ekonomi nasional.

sumber: Kemenag

BPJPH industri halal jaminan produk halal Kemenag produk halal sertifikasi halal UMKM halal wajib halal 2026
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026
Berita Terbaru

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026 Berita Unggulan

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.