Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

    Januari 30, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026

    Dari Akta Nikah hingga KTP: Kemenag Jelaskan Dampak Nikah Tidak Tercatat

    Januari 25, 2026

    Kemensos Dorong Perlinsos, Transparansi Data Jadi Kunci Tepat Sasaran Bansos

    Januari 23, 2026
  • Daerah

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    FH UGM Bersama Kejati DIY Hadirkan Pendidikan Hukum Praktis di Desa Sleman

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    ATR/BPN Melaju ke Semifinal Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

    Januari 18, 2026

    PSM Makassar Tiga Kali Tumbang Beruntun, Konsistensi dan Bola Udara Jadi PR Mendesak

    Januari 6, 2026

    Persib Bandung Tantang Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2, Jaga Asa Wakili Indonesia di Asia

    Desember 31, 2025

    Persib Bandung Bidik Puncak Klasemen Saat Hadapi PSM Makassar di GBLA

    Desember 29, 2025

    Dewa United Tantang Bali United di Gianyar, Jan Olde Bidik Kemenangan pada Laga ke-100

    Desember 29, 2025
  • Pendidikan

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026
  • Wisata

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Nasional, Daya Tarik Kota Toleran Makin Kuat

    Januari 19, 2026

    Menhub Dudy Cek Stasiun Yogyakarta, Arus Penumpang Nataru Naik 10 Persen

    Januari 2, 2026

    Horison Emerald Timoho Yogyakarta Hadirkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Bertema “Emerald Harmony of Flavors”

    Desember 24, 2025

    “Saat BUMN Bicara Serius: Pariwisata Nasional Harus Berorientasi Dampak, Bukan Gimik!”

    Desember 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Dari Akta Nikah hingga KTP: Kemenag Jelaskan Dampak Nikah Tidak Tercatat
Berita Unggulan

Dari Akta Nikah hingga KTP: Kemenag Jelaskan Dampak Nikah Tidak Tercatat

OborSelebesBy OborSelebesJanuari 25, 202602 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kemenag edukasi masyarakat soal risiko besar nikah tidak tercatat. Tanpa akta nikah, hak perempuan dan anak terancam. foto: Dok Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oboeselebeas.com, Jakarta – Menikah tanpa pencatatan resmi kerap dianggap sepele, padahal dampaknya bisa panjang dan serius. Di ruang publik Jakarta, Kementerian Agama mengingatkan bahwa nikah tercatat adalah fondasi penting perlindungan hukum bagi keluarga, terutama perempuan dan anak.

Kementerian Agama bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) menggelar edukasi pentingnya pencatatan pernikahan melalui kegiatan GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi. Kegiatan ini berlangsung di kawasan Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu, 25 Januari 2026, dengan menyasar masyarakat luas yang tengah beraktivitas di ruang publik.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan kampanye pencatatan nikah di area CFD dipilih karena dinilai efektif menjangkau warga secara langsung. Kehadiran negara di tengah masyarakat, menurutnya, penting untuk menyampaikan pesan krusial tentang pernikahan yang sah dan tertib administrasi.

Ia menegaskan bahwa pernikahan yang tidak dicatatkan berisiko besar, terutama dari sisi hukum dan perlindungan hak. Risiko tersebut paling rentan dirasakan oleh perempuan dan anak. Tanpa akta nikah, proses pengurusan akta kelahiran anak menjadi terhambat. Dampaknya berlanjut pada kesulitan pencatatan dalam Kartu Keluarga, kepemilikan KTP, hingga akses pembuatan paspor.

Abu Rokhmad menyebut akta nikah bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar sebagai warga negara. Ketika pencatatan pernikahan diabaikan, hak-hak sipil berpotensi terputus dan perlindungan hukum menjadi lemah.

Melalui kegiatan ini, Kemenag dan APRI mendorong masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama sekaligus peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa pernikahan dalam ajaran agama merupakan ibadah yang harus dijalani secara bertanggung jawab, membawa keberkahan tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Lubenah, menyampaikan bahwa kampanye pencatatan nikah sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama. Ia berharap kegiatan GAS Nikah Corner dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan edukasi keagamaan langsung di ruang publik.

Menurutnya, pendekatan dialogis dan terbuka seperti ini penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar pernikahan tidak hanya sah secara agama, tetapi juga tercatat dan terlindungi secara hukum negara.’

sumber: kemenag

Bimas Islam GAS Nikah Corner hak perempuan dan anak hukum pernikahan Kemenag nikah sah nikah tercatat pencatatan nikah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026
Berita Terbaru

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026 Berita Unggulan

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.