Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

    Januari 30, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026

    Dari Akta Nikah hingga KTP: Kemenag Jelaskan Dampak Nikah Tidak Tercatat

    Januari 25, 2026

    Kemensos Dorong Perlinsos, Transparansi Data Jadi Kunci Tepat Sasaran Bansos

    Januari 23, 2026
  • Daerah

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    FH UGM Bersama Kejati DIY Hadirkan Pendidikan Hukum Praktis di Desa Sleman

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    ATR/BPN Melaju ke Semifinal Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

    Januari 18, 2026

    PSM Makassar Tiga Kali Tumbang Beruntun, Konsistensi dan Bola Udara Jadi PR Mendesak

    Januari 6, 2026

    Persib Bandung Tantang Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2, Jaga Asa Wakili Indonesia di Asia

    Desember 31, 2025

    Persib Bandung Bidik Puncak Klasemen Saat Hadapi PSM Makassar di GBLA

    Desember 29, 2025

    Dewa United Tantang Bali United di Gianyar, Jan Olde Bidik Kemenangan pada Laga ke-100

    Desember 29, 2025
  • Pendidikan

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026
  • Wisata

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Nasional, Daya Tarik Kota Toleran Makin Kuat

    Januari 19, 2026

    Menhub Dudy Cek Stasiun Yogyakarta, Arus Penumpang Nataru Naik 10 Persen

    Januari 2, 2026

    Horison Emerald Timoho Yogyakarta Hadirkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Bertema “Emerald Harmony of Flavors”

    Desember 24, 2025

    “Saat BUMN Bicara Serius: Pariwisata Nasional Harus Berorientasi Dampak, Bukan Gimik!”

    Desember 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Penyalahgunaan Lahan Ditekan, Pemerintah Ambil Alih Jutaan Hektare Kawasan Hutan
Berita Unggulan

Penyalahgunaan Lahan Ditekan, Pemerintah Ambil Alih Jutaan Hektare Kawasan Hutan

OborSelebesBy OborSelebesJanuari 22, 202602 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pemerintah kuasai kembali 4,09 juta hektare kawasan hutan dari praktik penyalahgunaan dan selamatkan aset negara senilai Rp6,62 triliun. foto: Dok Atr Bpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oborselebes.com, Jakarta – Pemerintah mempertegas langkah penertiban kawasan hutan yang selama ini disalahgunakan. Jutaan hektare lahan berhasil dikuasai kembali, disertai pemulihan ekosistem dan penyelamatan aset negara bernilai triliunan rupiah. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen menjaga lingkungan sekaligus menegakkan hukum.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Capaian ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, usai konferensi pers pencabutan perizinan pemanfaatan hutan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.

Menteri Nusron menjelaskan, penguasaan kembali kawasan hutan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah untuk menyelamatkan aset negara sekaligus memulihkan fungsi ekologis hutan. Salah satu fokus pemulihan dilakukan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare yang menjadi habitat penting bagi gajah, harimau sumatra, dan satwa endemik lainnya.

“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan. Ini tidak hanya soal penertiban, tetapi juga pemulihan lingkungan dan perlindungan ekosistem,” ujar Nusron.

Dari total lahan yang dikuasai kembali, sekitar 900 ribu hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan konservasi. Langkah ini diarahkan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati, sekaligus mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dan perlindungan lingkungan dalam jangka panjang.

Selain aspek lingkungan, Satgas PKH juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan aset negara. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp6,62 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp4,28 triliun hasil rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi serta Rp2,34 triliun dari penagihan denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.

Pasca terjadinya bencana hidrologi di sejumlah wilayah, Satgas PKH mempercepat audit pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Republik Indonesia secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026), Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar ketentuan.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan. Pencabutan izin mencakup 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas total 1.010.592 hektare. Selain itu, izin juga dicabut terhadap enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu.

Konferensi pers tersebut dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk jajaran kementerian, aparat penegak hukum, serta pimpinan TNI dan Polri, sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam penertiban kawasan hutan nasional.

sumber: Atr Bpn

aset negara ATR BPN izin hutan kawasan hutan lingkungan hidup menteri nusron penertiban hutan penyalahgunaan lahan satgas pkh
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026
Berita Terbaru

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026 Berita Unggulan

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.