Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

    Januari 30, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026

    Dari Akta Nikah hingga KTP: Kemenag Jelaskan Dampak Nikah Tidak Tercatat

    Januari 25, 2026

    Kemensos Dorong Perlinsos, Transparansi Data Jadi Kunci Tepat Sasaran Bansos

    Januari 23, 2026
  • Daerah

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    FH UGM Bersama Kejati DIY Hadirkan Pendidikan Hukum Praktis di Desa Sleman

    Januari 27, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026
  • Olahraga

    ATR/BPN Melaju ke Semifinal Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

    Januari 18, 2026

    PSM Makassar Tiga Kali Tumbang Beruntun, Konsistensi dan Bola Udara Jadi PR Mendesak

    Januari 6, 2026

    Persib Bandung Tantang Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2, Jaga Asa Wakili Indonesia di Asia

    Desember 31, 2025

    Persib Bandung Bidik Puncak Klasemen Saat Hadapi PSM Makassar di GBLA

    Desember 29, 2025

    Dewa United Tantang Bali United di Gianyar, Jan Olde Bidik Kemenangan pada Laga ke-100

    Desember 29, 2025
  • Pendidikan

    Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

    Januari 29, 2026

    Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

    Januari 28, 2026

    Kalurahan Jadi Ruang Belajar Hukum, FH UGM dan Kejati DIY Turun Langsung

    Januari 26, 2026

    Wagub Gorontalo Soroti Kebersihan dan Keamanan Pangan Program MBG di Bone Bolango

    Januari 26, 2026

    Wajib Halal Mulai Oktober 2026, Makanan hingga Kosmetik Masuk Ketentuan

    Januari 25, 2026
  • Wisata

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Nasional, Daya Tarik Kota Toleran Makin Kuat

    Januari 19, 2026

    Menhub Dudy Cek Stasiun Yogyakarta, Arus Penumpang Nataru Naik 10 Persen

    Januari 2, 2026

    Horison Emerald Timoho Yogyakarta Hadirkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Bertema “Emerald Harmony of Flavors”

    Desember 24, 2025

    “Saat BUMN Bicara Serius: Pariwisata Nasional Harus Berorientasi Dampak, Bukan Gimik!”

    Desember 9, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Terapkan Flexible Working Arrangement, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Optimal
Berita Unggulan

Terapkan Flexible Working Arrangement, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Optimal

OborSelebesBy OborSelebesDesember 29, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kementerian ATR/BPN terapkan FWA 29–31 Desember 2025 dan pastikan layanan pertanahan tetap berjalan optimal. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, oborselebes.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan dan tata ruang kepada masyarakat tetap berjalan optimal meski menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel pada instansi pemerintah yang berlaku pada 29 hingga 31 Desember 2025.

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa penerapan FWA tidak boleh mengganggu kualitas layanan publik, khususnya layanan pertanahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Menteri PANRB menyerahkan tata laksana FWA itu kepada kementerian dan lembaga masing-masing. Untuk pelayanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN kepada masyarakat harus tetap terjaga,” ujar Dalu Agung Darmawan saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan surat edaran internal yang mengatur teknis pelaksanaan FWA. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pelayanan publik tertentu tetap wajib dilakukan secara langsung di kantor atau on-site, terutama layanan front office di Kantor Pertanahan.

“Utamanya adalah pada layanan publik, terutama di Kantor Pertanahan. Itu harus tetap terjaga mulai dari petugas front office, petugas yuridis maupun fisik, layanan-layanan administrasi, pengaduan, dan tata usaha. Itu harus tetap berjalan, tidak ada perubahan,” jelas Dalu.

Pengaturan FWA bagi pegawai di setiap unit dan satuan kerja dilakukan secara selektif dan proporsional oleh pimpinan masing-masing. Penentuan ini mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta mutu pelayanan kepada masyarakat agar tetap prima.

Selain itu, pimpinan unit kerja diminta memastikan seluruh pegawai tetap mematuhi ketentuan jam kerja dan lokasi kerja yang telah ditetapkan. Pegawai juga wajib mengisi bukti kehadiran melalui aplikasi e-Office Kementerian ATR/BPN sebagai bentuk akuntabilitas kinerja.

Dalam pelaksanaan FWA, pengawasan terhadap kinerja organisasi tetap menjadi perhatian. Pimpinan unit kerja diimbau responsif dan proaktif dalam menindaklanjuti pertanyaan, konsultasi, maupun keluhan masyarakat melalui seluruh kanal komunikasi daring yang dikelola Kementerian ATR/BPN.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja ASN dan keberlanjutan pelayanan publik, sekaligus memastikan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan tetap terjaga.

Sumber : atrbpn.go.id

#ATRBPN #FWA #LayananPublik #PelayananPertanahan #PelayananPrima #ReformasiBirokrasi ASN
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026
Berita Terbaru

Batam Lampaui Target Investasi 2025, Borong Dua Penghargaan Nasional dari BKPM

Januari 30, 2026 Berita Unggulan

Hukum sebagai Cahaya Desa: Suluh Praja FH UGM dan Kejati DIY Menyapa Banjarharjo dan Giripeni

Januari 29, 2026 Berita Unggulan

Program Suluh Praja UGM–Kejati DIY Hadirkan Edukasi Hukum Langsung ke Warga Desa

Januari 28, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.