Oborselebes.com, Jakarta — Pemerintah tengah memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam menata kawasan sempadan sungai. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan perlunya harmonisasi aturan sempadan sungai antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di lapangan.
“Diharapkan dengan adanya rapat ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik untuk acuan Kementerian PU maupun ATR/BPN,” ujar Nusron Wahid dalam Rapat Koordinasi di Kementerian PU, Jakarta.
Rakor tersebut digelar sebagai respons atas maraknya bangunan di wilayah Jabodetabek-Punjur (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak–Cianjur) yang berdiri di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, sehingga memicu risiko banjir serta persoalan hukum dalam penerbitan sertipikat tanah.
“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Pertama, banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang berdampak pada banjir. Kedua, banyak petugas ATR/BPN yang terjerat kasus hukum akibat menyertipikatkan tanah di atas kawasan sempadan itu,” jelas Nusron.
Sempadan Sungai Tidak Boleh Disertipikatkan
Menteri Nusron menegaskan bahwa sempadan sungai adalah kawasan dengan status “common right” atau hak bersama, sehingga tidak dapat dimiliki individu maupun diterbitkan sertipikat hak milik.
“Sempadan sungai tidak boleh dimiliki atau disertipikatkan. Kawasan itu harus tetap menjadi milik negara agar fungsi lindungnya terhadap ekosistem dan tata air tetap terjaga,” tegasnya.
Kawasan sempadan berfungsi penting sebagai penyangga ekosistem air, pengendali banjir, serta ruang hijau alami di wilayah perkotaan dan pedesaan. Karena itu, penertiban dan pengaturan kawasan ini menjadi bagian dari mitigasi banjir jangka panjang.
Audit Tata Ruang dan Sertipikat Akan Dimulai Akhir 2025
Sebagai tindak lanjut dari Rakor, Kementerian ATR/BPN menargetkan akan melaksanakan audit tata ruang, audit sertipikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi mitigasi bencana serta pemulihan fungsi kawasan lindung. Audit ini juga akan menjadi dasar bagi penertiban dan pengembalian fungsi sempadan sungai sebagai zona non-permanen.
Wamen PU: Harmonisasi Kurangi Multitafsir di Daerah
Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, menyambut baik inisiatif tersebut dan menegaskan pentingnya penyusunan aturan terpadu antarinstansi agar implementasi di daerah lebih jelas.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan dan bisa meminimalisir multitafsir,” ucap Diana.
Rakor turut dihadiri oleh pejabat tinggi madya dan pratama dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang semuanya berkomitmen untuk mewujudkan tata ruang berkelanjutan dan aman dari banjir.
Sumber: Info Publik

