Oborselebes.com, Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa pengiriman data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pernyataan ini disampaikan Nezar dalam konferensi pers usai peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025). Ia menyoroti secara khusus Pasal 56 dalam UU PDP yang mengatur mekanisme transfer data lintas negara.
“Ini sesuai dengan Undang-Undang PDP tahun 2022, terutama di Pasal 56. Dimana transfer data pribadi ke luar negeri diatur secara ketat,” ujar Nezar kepada awak media.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan kedaulatan data pribadi milik WNI. Transfer data hanya boleh dilakukan jika negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara (prinsip adekuasi), atau jika telah mendapat izin eksplisit dari pemilik data.
“Kalau negara tujuan tidak memenuhi standar yang disyaratkan, maka transfer data hanya bisa dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data,” tegas Nezar.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap langkah sepihak pemerintah Amerika Serikat yang merilis pernyataan Removing Barriers for Digital Trade pada 22 Juli 2025 lalu. Dalam pernyataan tersebut, AS menyebut adanya kesepakatan dengan Indonesia dalam kerangka Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.
Nezar menekankan bahwa meskipun kerja sama internasional penting, aspek perlindungan data tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.
Sumber: Infopublik.id

