JEMBER, OBOR SELEBES — Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH Unibraw) menandatangani perjanjian kerja sama kelembagaan dan akademik di Gedung C Lantai 10 FH Unibraw, Selasa (18/11/2025).
Kerja sama ini ditandatangani oleh Dekan Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, Wildani Hefni, dan Dekan Fakultas Hukum Unibraw, Aan Eko Widiarto. Tujuan utama kolaborasi adalah benchmarking, peningkatan mutu akademik, dan pengembangan digitalisasi layanan di Fakultas Syariah UIN KHAS.
Dalam kerja sama ini, kedua pihak sepakat untuk melakukan riset bersama, pertukaran mahasiswa dan dosen, penyelenggaraan konferensi, pembuatan buku, serta implementasi Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM). Forum diskusi dan benchmarking juga digelar melibatkan Wakil Dekan, Koordinator Program Studi, dan Gugus Mutu masing-masing fakultas untuk berbagi strategi pengembangan akademik dan kelembagaan.
Wildani Hefni menyatakan bahwa Fakultas Syariah tengah mengembangkan digitalisasi layanan dan jejaring komunitas akademik. “Sebagai fakultas yang berbasis ilmu hukum, kami perlu belanja gagasan dan berbagi pengalaman dengan FH Unibraw untuk meningkatkan kualitas akademik dan publikasi ilmiah,” ujarnya.
Aan Eko Widiarto menambahkan bahwa penguatan lembaga pendidikan tinggi membutuhkan sinergi dari berbagai aspek, mulai dari sarana-prasarana, budaya kerja, hingga jejaring akademik. FH Unibraw menyambut baik kerja sama strategis ini sebagai langkah memperkuat kelembagaan dan kualitas pendidikan hukum.
Kerja sama ini diharapkan menjadi model sinergi antara fakultas berbasis ilmu hukum dan syariah yang dapat meningkatkan kompetensi akademik, riset, dan akreditasi internasional, sekaligus memberi manfaat nyata bagi pengembangan sumber daya manusia dan kualitas layanan pendidikan tinggi di Indonesia.
Penandatanganan berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di Gedung C Lantai 10 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur.Selain para dekan, acara ini melibatkan jajaran Wakil Dekan I, II, III, Koordinator Program Studi, dan Gugus Mutu dari kedua fakultas, serta tim pengelola akademik untuk memastikan strategi pengembangan kelembagaan dapat diimplementasikan secara efektif.
Sumber : Kemenag

