Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

    November 20, 2025

    Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

    November 20, 2025

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Festival Imigrasi 2025 di Pontianak Tunjukkan Transformasi Layanan yang Lebih Terbuka dan Inklusif

    November 20, 2025

    Gorontalo Perkuat Kolaborasi Pariwisata: Pemerintah–Destinasi–Pokdarwis Jadi Kunci Kemajuan

    November 20, 2025
  • Daerah

    GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

    November 20, 2025

    UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

    November 20, 2025

    Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

    November 20, 2025

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Festival Imigrasi 2025 di Pontianak Tunjukkan Transformasi Layanan yang Lebih Terbuka dan Inklusif

    November 20, 2025
  • Olahraga

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Gianluca Pandeynuwu Cetak Rekor Langka, Bawa Persis Solo Selamatkan Derby Matara

    November 19, 2025

    Indonesia Tuan Rumah ISO/TC 189 2025: BSN Perkuat Standar Global Industri Ubin Keramik

    November 16, 2025

    Prahdiska Bagas Shujiwo Bangkit dan Amankan Tiket Semifinal Usai Kalahkan Wang Yu-Kai

    November 15, 2025

    Antisipasi Musim Hujan, Pelatih Persik Kediri Ubah Jam Latihan Jelang Tandang ke Persija

    November 13, 2025
  • Pendidikan

    Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

    November 19, 2025

    Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

    November 19, 2025

    Dari Bedog ke Dunia Kerja: Alumni Sleman Pintar Dikunjungi Wabup Usai Raih Gelar Terbaik

    November 19, 2025

    Pasar Bela Negara Sleman: Panggung Kreativitas Pelajar dan Inspirasi Wirausaha Muda

    November 15, 2025

    Ketum KONI Marciano Norman Dorong Kampus Jadi Sentra Pembinaan Atlet Nasional

    November 7, 2025
  • Wisata

    GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

    November 20, 2025

    Harmoni Energi dan Spiritualitas di Week #3 JCWF 2025 Bersama GKR Bendara

    November 16, 2025

    Parade Musik Keroncong Sumenep 2025 Gaungkan Cinta Budaya di Tengah Gempuran Musik Modern

    November 13, 2025

    Yogyakarta Menjadi Rumah Bagi Jiwa: JCWF 2025 Angkat Tema Healing dan Spiritualitas

    November 11, 2025

    Jogja Cultural Wellness Festival 2025, Perpaduan Seni, Spiritualitas, dan Penyembuhan Alam

    November 10, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Terungkap! KKP Musnahkan 63 Ekor Ikan Predator Berharga Rp 68 Juta di Jakarta Timur
Berita Unggulan

Terungkap! KKP Musnahkan 63 Ekor Ikan Predator Berharga Rp 68 Juta di Jakarta Timur

OborSelebesBy OborSelebesFebruari 17, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
KKP berhasil memusnahkan 63 ekor ikan predator berbahaya yang diperjualbelikan di Jakarta Timur. Temukan tindakan tegas KKP dalam menjaga kelestarian ekosistem perikanan Indonesia dan dampak hukum dari jual beli ikan predator! foto : kkp.go.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi, 17 Februari 2025 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pemusnahan terhadap 63 ekor ikan predator yang dijual di sebuah toko ikan hias ternama di Kramat Jati, Jakarta Timur. Toko yang bernama Showroom Predator tersebut dikenal luas di kalangan penghobi ikan hias dan sering menjadi lokasi pembuatan konten oleh para influencer serta content creator di media sosial.

Pemusnahan ini dilakukan setelah KKP melakukan penyelidikan intensif melalui analisis Open Source Intelligence (OSINT) dan mendapatkan laporan dari masyarakat di media sosial. Berdasarkan temuan tersebut, diketahui bahwa toko ini memperjualbelikan berbagai jenis ikan predator yang dapat membahayakan ekosistem perikanan Indonesia.

Penyelidikan Mendalam Mengungkap Pelanggaran

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa setelah mendapat informasi melalui media sosial, tim KKP melakukan penelusuran lebih lanjut. Penelusuran dilakukan melalui situs web, media sosial, YouTube, dan marketplace untuk memastikan kebenaran informasi. Hasilnya, toko tersebut memang memperjualbelikan ikan predator berbahaya yang dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020.

“Memperjualbelikan jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan jelas telah dilarang dalam peraturan yang berlaku. Kami bertindak sesuai dengan ketentuan hukum untuk menjaga kelestarian ekosistem perikanan Indonesia,” kata Pung Nugroho.

Baca Juga : Terobosan Baru! KKP Gunakan Air Kelapa untuk Maskulinisasi Ikan Nila, Ini Buktinya

Jenis Ikan Predator yang Dimusnahkan

Pada Kamis (13/2), tim dari Pengawas Perikanan Direktorat PSDKP, Pangkalan PSDKP Jakarta, serta Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut dan berhasil mengamankan 63 ekor ikan predator. Ikan-ikan ini diperkirakan bernilai Rp 68 juta. Adapun jenis ikan predator yang diamankan meliputi:

  • 18 ekor Piranha (Pygocentrus spp.) senilai Rp 900.000
  • 1 ekor Arapaima gigas ukuran 50 cm senilai Rp 750.000
  • 31 ekor Peacock bass (Chicla spp.) senilai Rp 10.850.000
  • 11 ekor Aligator gar (Lepisosteus spp.) ukuran 40-60 cm senilai Rp 50.500.000
  • 2 ekor Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm senilai Rp 5.000.000

“Tim kami memberikan penjelasan secara persuasif kepada pemilik toko tentang larangan serta sanksi hukum terkait jual beli ikan predator yang merugikan. Atas kesadaran pemilik, seluruh ikan predator diserahkan untuk dimusnahkan di tempat,” ungkap Halid K. Jusuf, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan.

Sanksi Hukum dan Pentingnya Pengawasan

Pemusnahan ikan predator ini merupakan bagian dari upaya KKP untuk menegakkan peraturan perikanan dan menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia. Penjual ikan predator yang melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi hukum yang serius, termasuk denda dan sanksi administratif.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya juga telah menginstruksikan kepada Ditjen PSDKP untuk memperketat pengawasan terkait peredaran ikan predator, terutama yang dijual melalui media sosial. “Kami terus memantau peredaran ikan hias predator yang semakin marak di media sosial dan marketplace. Langkah ini penting untuk menjaga keberlanjutan dan keberagaman ekosistem perikanan di Indonesia,” kata Menteri Trenggono.

Tindak Lanjut dari KKP

KKP juga menekankan pentingnya pendidikan dan kesadaran di kalangan penghobi ikan hias serta masyarakat umum terkait bahaya dari memperjualbelikan ikan predator. Ikan-ikan seperti piranha dan arapaima tidak hanya merusak ekosistem perairan alami, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi yang besar.

Baca Juga : KKP Dorong Pengembangan Bio Farmakologi Laut untuk Industri Kesehatan dan Kosmetik! Temukan Potensinya di Sumber Daya Laut Indonesia

Melalui tindakan ini, KKP berharap dapat mencegah peredaran ikan predator secara ilegal dan melindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia. Pengawasan terhadap perdagangan ikan predator di platform media sosial juga akan diperketat, dengan tujuan untuk menjaga kelestarian perikanan dan mendukung kebijakan Ekonomi Biru yang diusung oleh pemerintah.

Dengan adanya pemusnahan ini, KKP ingin menunjukkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran perdagangan ikan predator bukan hanya sebuah kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk menjaga kelestarian alam Indonesia.

Sumber : KKP

#KKP Aligator Gar Arapaima Ekonomi Biru Hukum Perikanan Ikan Predator Influencer Perikanan. Jakarta Timur Larangan Perdagangan Ikan Predator Media Sosial Peacock Bass Pemusnahan Ikan Pengawasan Perikanan Pike Piranha Toko Ikan Hias Undang-Undang Perikanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

November 20, 2025

UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

November 20, 2025

Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

November 20, 2025
Berita Terbaru

GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

November 20, 2025 Berita Unggulan

UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

November 20, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

November 20, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.