Oborselebes.com, JAKARTA — Pemerintah resmi mengambil langkah strategis dalam menertibkan sumur minyak masyarakat yang selama ini beroperasi di luar sistem resmi dan memasok ke kilang ilegal. Melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, kini sumur-sumur minyak masyarakat bisa tetap berproduksi sambil ditata ulang pengelolaannya agar sesuai dengan kaidah keteknikan dan hukum yang berlaku.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, langkah ini bukan untuk melegalkan kegiatan ilegal, melainkan membenahi dan mengarahkan pengelolaan agar lebih profesional dan terintegrasi. “Masyarakat dirugikan, negara dirugikan, dan juga menyebabkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan,” ujar Bahlil, Sabtu (28/6/2025) di Jakarta.
Dalam skema baru ini, sumur minyak yang sudah ada akan diorganisasi di bawah badan resmi seperti BUMD, koperasi, atau UMKM dan bekerja sama langsung dengan KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) seperti Pertamina. Masa transisi ini akan berlangsung selama empat tahun.
“Perbaikannya menyasar tata kelola dan kaidah teknis agar produksi tetap berjalan tanpa merusak lingkungan. Ini juga akan meningkatkan penerimaan negara dan mencegah konflik sosial di lapangan,” tambah Bahlil.
Bahlil juga menegaskan bahwa upaya ini hanya berlaku bagi sumur masyarakat yang sudah ada. Saat ini pemerintah daerah dan KKKS sedang melakukan inventarisasi jumlah sumur yang layak dikelola. Pembukaan sumur baru oleh masyarakat dilarang keras dan akan dikenai tindakan hukum. Kilang ilegal juga akan ditutup dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Melalui regulasi ini, hasil produksi dari sumur masyarakat wajib dijual ke KKKS seperti Pertamina agar tercatat sebagai bagian dari produksi nasional. Pemerintah menargetkan tambahan lifting minyak sebesar 10 ribu barel per hari dari skema ini.
Sebagai informasi, Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 juga mengatur tahapan implementasi penanganan sumur minyak masyarakat, mulai dari inventarisasi, penunjukan pengelola, hingga perjanjian kerja sama antara pengelola dan KKKS.
Sumber: ESDM

