Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Pariwisata 2026 Disiapkan Lebih Visioner, Kemenpar Luncurkan Outlook Nasional Bernuansa Transformasi

    November 18, 2025

    Pemprov Kalsel Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi, ASN Diminta Jaga Integritas

    November 18, 2025

    Kisah Ipung, Pematung Batu dari Sleman yang Karyanya Tembus Pasar Internasional

    November 18, 2025

    Modern Pentathlon Asian Championship 2025: Atlet Indonesia Raih Peringkat 7, Peluang Kuota Asian Games Terbuka

    November 18, 2025

    Julang Budaya Siak 2025 Dibuka Bupati Afni, Budaya Melayu dan UMKM Lokal Bersinar

    November 18, 2025
  • Daerah

    Kisah Ipung, Pematung Batu dari Sleman yang Karyanya Tembus Pasar Internasional

    November 18, 2025

    KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

    November 17, 2025

    Belanja Hemat Menjelang Nataru: Pasar Murah 14 Kemantren Yogyakarta Buka Mulai 17 November

    November 17, 2025

    Dua Rumah Warga Klitren Direvitalisasi: Pemkot Yogya Fokuskan Bantuan untuk Lansia dan Keluarga Beranak

    November 17, 2025

    Wamensos Tinjau Longsor Cilacap: Santunan Diserahkan, Pencarian Korban Dipercepat

    November 17, 2025
  • Olahraga

    Indonesia Tuan Rumah ISO/TC 189 2025: BSN Perkuat Standar Global Industri Ubin Keramik

    November 16, 2025

    Prahdiska Bagas Shujiwo Bangkit dan Amankan Tiket Semifinal Usai Kalahkan Wang Yu-Kai

    November 15, 2025

    Antisipasi Musim Hujan, Pelatih Persik Kediri Ubah Jam Latihan Jelang Tandang ke Persija

    November 13, 2025

    Padang Panjang Raih Dua Prestasi di Ajang Pangan Sumbar 2025: KWT Sakinah Juara 1, SMAN 1 Juara 2

    November 7, 2025

    Semen Padang FC Kalah Lagi, Dejan Antonic: Kami Butuh Keberuntungan untuk Bangkit

    November 5, 2025
  • Pendidikan

    Pasar Bela Negara Sleman: Panggung Kreativitas Pelajar dan Inspirasi Wirausaha Muda

    November 15, 2025

    Ketum KONI Marciano Norman Dorong Kampus Jadi Sentra Pembinaan Atlet Nasional

    November 7, 2025

    Dorong Akses Pendidikan Merata, Sleman Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Pemerintah Pusat

    November 7, 2025

    Media Center Lumajang Dorong Komunikasi Publik Humanis Lewat Kolaborasi KIM dan Teknologi AI

    November 4, 2025

    Kemensos–Kemendiktisaintek Siapkan Jalur Hilirisasi Sekolah Rakyat, Pastikan Lulusan Bisa Kuliah atau Bekerja

    November 3, 2025
  • Wisata

    Harmoni Energi dan Spiritualitas di Week #3 JCWF 2025 Bersama GKR Bendara

    November 16, 2025

    Parade Musik Keroncong Sumenep 2025 Gaungkan Cinta Budaya di Tengah Gempuran Musik Modern

    November 13, 2025

    Yogyakarta Menjadi Rumah Bagi Jiwa: JCWF 2025 Angkat Tema Healing dan Spiritualitas

    November 11, 2025

    Jogja Cultural Wellness Festival 2025, Perpaduan Seni, Spiritualitas, dan Penyembuhan Alam

    November 10, 2025

    GKR Bendara Hidupkan Filosofi Wiraga, Wirasa, Wirama di Jogja Cultural Wellness Festival

    November 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Sertifikat Elektronik: Solusi Aman Dokumen Kepemilikan Tanah Menghadapi Risiko Bencana
Berita Unggulan

Sertifikat Elektronik: Solusi Aman Dokumen Kepemilikan Tanah Menghadapi Risiko Bencana

OborSelebesBy OborSelebesMaret 10, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Sertifikat Elektronik, solusi terbaru untuk menjaga dokumen kepemilikan tanah aman dari risiko bencana. Simak langkah-langkah penggantian sertifikat tanah yang rusak atau hilang. foto : AtrBpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 10 Maret 2025, – Tangerang Selatan – Bencana alam seperti banjir seringkali menyebabkan kerusakan parah pada dokumen kepemilikan tanah, termasuk sertifikat tanah. Namun, kini masyarakat tidak perlu khawatir lagi. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa digitalisasi sertifikat tanah melalui sistem Sertifikat Elektronik adalah solusi untuk melindungi dokumen kepemilikan tanah dari risiko bencana alam.

Menurut Menteri Nusron, dengan adanya Sertifikat Elektronik, masyarakat tak perlu lagi khawatir jika sertifikat tanah mereka rusak atau hilang akibat bencana seperti banjir. “Sertifikat elektronik tersimpan dalam format digital dan hanya dapat diakses oleh pemilik yang memiliki hak, sehingga lebih aman dan tidak terpengaruh oleh bencana alam,” ujar Nusron Wahid saat menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan 965 Sertifikat Tanah di Jawa Tengah, Tekankan Fungsi Sosial Tanah

Menteri ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertifikat tanah mereka dari bentuk analog ke bentuk elektronik. Dengan cara ini, dokumen kepemilikan akan lebih aman dan tetap terjaga meskipun terjadi bencana.

Namun, bagi masyarakat yang sertifikat tanahnya rusak akibat bencana atau peristiwa lainnya, Nusron memberikan solusi. Jika sertifikat tersebut masih dalam bentuk analog, masyarakat diminta untuk datang ke Kantor Pertanahan setempat dan mengajukan permohonan penggantian sertifikat yang rusak.

Untuk proses penggantian, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan seperti Surat Kuasa (jika diwakilkan), fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), fotokopi Akta Pendirian bagi badan hukum, dan tentunya sertifikat asli yang rusak.

Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!

Sementara itu, bagi mereka yang kehilangan sertifikat tanah, prosedur penggantian sedikit berbeda. Selain membawa dokumen seperti untuk sertifikat rusak, masyarakat juga diwajibkan untuk menyertakan Surat Pernyataan yang ditandatangani di bawah sumpah serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian.

Digitalisasi sertifikat tanah menjadi langkah penting dalam mengatasi risiko kerusakan atau kehilangan dokumen akibat bencana. Selain memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengelolaan dokumen kepemilikan, sistem ini juga mempercepat proses penggantian sertifikat yang hilang atau rusak. Inovasi ini mencerminkan kemajuan dalam sektor pertanahan yang semakin modern, sekaligus memberikan jaminan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat.

Sumber : AtrBpn

ATR BPN Bencana Alam digitalisasi pertanahan Kementerian ATR konversi sertifikat tanah penggantian sertifikat tanah Sertifikat Elektronik sertifikat elektronik tanah sertifikat tanah rusak sistem pertanahan digital.
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Pariwisata 2026 Disiapkan Lebih Visioner, Kemenpar Luncurkan Outlook Nasional Bernuansa Transformasi

November 18, 2025

Pemprov Kalsel Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi, ASN Diminta Jaga Integritas

November 18, 2025

Kisah Ipung, Pematung Batu dari Sleman yang Karyanya Tembus Pasar Internasional

November 18, 2025
Berita Terbaru

Pariwisata 2026 Disiapkan Lebih Visioner, Kemenpar Luncurkan Outlook Nasional Bernuansa Transformasi

November 18, 2025 Berita Unggulan

Pemprov Kalsel Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi, ASN Diminta Jaga Integritas

November 18, 2025 Berita Unggulan

Kisah Ipung, Pematung Batu dari Sleman yang Karyanya Tembus Pasar Internasional

November 18, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.