Oborselebes.com, Lumajang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mempertegas komitmennya menjadikan hukum sebagai sarana pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar alat penegakan. Langkah itu diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Rangka Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan yang digelar di Pendopo Arya Wiraraja, Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang diinisiasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lumajang ini diikuti oleh 160 kepala desa dan lurah dari seluruh wilayah kabupaten. Tujuannya membangun sistem layanan hukum yang adil, mudah diakses, dan berpihak pada masyarakat kecil.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kabupaten Lumajang, Paiman, menegaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata prinsip “negara hadir di setiap lapisan masyarakat.”
“Pos Bantuan Hukum akan menjadi pusat informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum yang bisa diakses masyarakat tanpa biaya. Di sinilah nilai keadilan sosial itu bekerja, bahwa setiap warga, tanpa memandang status ekonomi, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Lebih dari sekadar pusat layanan hukum, Posbakum juga akan berperan sebagai balai mediasi desa dan kelurahan, tempat penyelesaian sengketa secara damai sebelum masuk ke jalur pengadilan. Kepala desa dan lurah diharapkan menjadi fasilitator dalam mewujudkan penyelesaian yang adil dan menenangkan.
“Kami tidak ingin hukum hadir hanya dalam bentuk pasal-pasal. Kami ingin hukum hidup di tengah masyarakat, menyembuhkan, bukan menakut-nakuti. Itulah ruh pembentukan Posbakum,” tambah Paiman.
Melalui sinergi antara pemerintah daerah, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil, Pemkab Lumajang berupaya menciptakan ekosistem hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Setiap Posbakum nantinya tidak hanya membantu penyelesaian perkara, tetapi juga menanamkan kesadaran hukum sejak dini di masyarakat.
Paiman menambahkan, program ini sejalan dengan arah pembangunan daerah yang menempatkan keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan Lumajang. Selain itu, Posbakum juga menjadi bagian dari implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang menghadirkan pelayanan hukum cepat dan responsif terhadap kebutuhan warga.
“Kami berharap Posbakum ini tidak berhenti di seremoni. Ia harus hidup, dijaga, dan dimanfaatkan bersama. Karena di sanalah wajah sejati pemerintahan hadir memberi rasa aman, kepastian, dan menegakkan keadilan bagi semua,” pungkasnya.
sumber: Infopublik.id

