Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Modern Pentathlon Asian Championship 2025: Atlet Indonesia Raih Peringkat 7, Peluang Kuota Asian Games Terbuka

    November 18, 2025

    Julang Budaya Siak 2025 Dibuka Bupati Afni, Budaya Melayu dan UMKM Lokal Bersinar

    November 18, 2025

    KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

    November 17, 2025

    Wajah Baru Pasar Kowe Sidokarto: Nyaman, Modern, dan Dorong Ekonomi Warga Sleman

    November 16, 2025

    Maguwoharjo Expo 2025: Wadah Kreativitas Warga dan Gebyar UMKM Sleman

    November 16, 2025
  • Daerah

    KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

    November 17, 2025

    Belanja Hemat Menjelang Nataru: Pasar Murah 14 Kemantren Yogyakarta Buka Mulai 17 November

    November 17, 2025

    Dua Rumah Warga Klitren Direvitalisasi: Pemkot Yogya Fokuskan Bantuan untuk Lansia dan Keluarga Beranak

    November 17, 2025

    Wamensos Tinjau Longsor Cilacap: Santunan Diserahkan, Pencarian Korban Dipercepat

    November 17, 2025

    Sleman Dorong Deteksi Dini Berbasis Komunitas, 86 Anggota FKDM Mulai Bertugas

    November 17, 2025
  • Olahraga

    Indonesia Tuan Rumah ISO/TC 189 2025: BSN Perkuat Standar Global Industri Ubin Keramik

    November 16, 2025

    Prahdiska Bagas Shujiwo Bangkit dan Amankan Tiket Semifinal Usai Kalahkan Wang Yu-Kai

    November 15, 2025

    Antisipasi Musim Hujan, Pelatih Persik Kediri Ubah Jam Latihan Jelang Tandang ke Persija

    November 13, 2025

    Padang Panjang Raih Dua Prestasi di Ajang Pangan Sumbar 2025: KWT Sakinah Juara 1, SMAN 1 Juara 2

    November 7, 2025

    Semen Padang FC Kalah Lagi, Dejan Antonic: Kami Butuh Keberuntungan untuk Bangkit

    November 5, 2025
  • Pendidikan

    Pasar Bela Negara Sleman: Panggung Kreativitas Pelajar dan Inspirasi Wirausaha Muda

    November 15, 2025

    Ketum KONI Marciano Norman Dorong Kampus Jadi Sentra Pembinaan Atlet Nasional

    November 7, 2025

    Dorong Akses Pendidikan Merata, Sleman Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Pemerintah Pusat

    November 7, 2025

    Media Center Lumajang Dorong Komunikasi Publik Humanis Lewat Kolaborasi KIM dan Teknologi AI

    November 4, 2025

    Kemensos–Kemendiktisaintek Siapkan Jalur Hilirisasi Sekolah Rakyat, Pastikan Lulusan Bisa Kuliah atau Bekerja

    November 3, 2025
  • Wisata

    Harmoni Energi dan Spiritualitas di Week #3 JCWF 2025 Bersama GKR Bendara

    November 16, 2025

    Parade Musik Keroncong Sumenep 2025 Gaungkan Cinta Budaya di Tengah Gempuran Musik Modern

    November 13, 2025

    Yogyakarta Menjadi Rumah Bagi Jiwa: JCWF 2025 Angkat Tema Healing dan Spiritualitas

    November 11, 2025

    Jogja Cultural Wellness Festival 2025, Perpaduan Seni, Spiritualitas, dan Penyembuhan Alam

    November 10, 2025

    GKR Bendara Hidupkan Filosofi Wiraga, Wirasa, Wirama di Jogja Cultural Wellness Festival

    November 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Penyertipikatan Tanah Wakaf Elektronik di Kudus
Daerah

Penyertipikatan Tanah Wakaf Elektronik di Kudus

OborSelebesBy OborSelebesMaret 12, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Warga Kudus terima sertipikat tanah wakaf elektronik. Ini langkah penting untuk melindungi tanah wakaf dari konflik pertanahan dan memastikan penggunaannya sesuai tujuan. foto : AtrBpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 12 Maret 2025, – Di Kabupaten Kudus, penyertipikatan tanah semakin mendapat perhatian serius dari masyarakat, terutama terkait dengan tanah wakaf. Salah satu contohnya adalah Saiman, yang pada Sabtu (08/03/2025), menerima sertipikat tanah wakaf untuk Makam Demangan. Sertipikasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga agar tanah yang telah dikelola untuk kepentingan umat tidak jatuh ke tangan yang salah atau disalahgunakan di masa depan.

Sertipikasi tanah wakaf, menurut Saiman, bukan hanya sekadar administrasi, tetapi juga sebagai cara untuk memastikan bahwa tanah wakaf tersebut tetap sesuai dengan tujuan semula. “Dengan adanya sertipikasi ini, tanah wakaf menjadi sah dan legal, sehingga potensi penyalahgunaan di masa depan bisa diminimalisir,” ujarnya setelah menerima sertipikat secara langsung dari Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam acara buka puasa bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah.

Keuntungan Sertipikat Elektronik

Selain pentingnya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sertipikat yang diterima Saiman juga berbentuk elektronik, yang semakin populer dan praktis. Menurutnya, sertipikat elektronik lebih mudah diakses dan tidak rawan rusak, yang menjadikannya pilihan yang lebih efisien dibandingkan dengan sertipikat tanah fisik. “Sertipikat elektronik lebih simpel, mudah diakses, dan lebih aman,” tambah Saiman.

Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan 965 Sertifikat Tanah di Jawa Tengah, Tekankan Fungsi Sosial Tanah

Penyerahan sertipikat ini juga menandai tambahan luas untuk Makam Demangan yang sebelumnya hanya berukuran 500 meter persegi. Setelah sertipikasi, luasnya bertambah menjadi 800 meter persegi. “Dengan penambahan luas ini, kami berharap makam ini akan cukup untuk kebutuhan umat di masa depan,” harap Saiman.

Peran Nadzir Wakaf dalam Sertipikasi Tanah

Selain Saiman, Rohmat, seorang nadzir wakaf dari Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf pada kesempatan yang sama. Rohmat menceritakan bahwa sejak tahun 2022, ia telah mengurus sertipikasi untuk lebih dari 100 tanah wakaf. Bagi Rohmat, penyertipikatan tanah adalah langkah penting untuk mencegah sengketa atau klaim sepihak di masa depan.

“Langkah ini sangat penting karena memberi bukti yang sah atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat. Tanpa sertipikat, pihak luar bisa saja mengklaim tanah tersebut untuk kepentingan pribadi,” kata Rohmat dengan penuh keyakinan. Ia berharap agar lebih banyak tanah wakaf lainnya bisa segera disertipikatkan agar terhindar dari potensi konflik yang mungkin timbul.

Komitmen Pemerintah dalam Menjamin Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Penyerahan sertipikat kepada 20 penerima, termasuk Saiman dan Rohmat, merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf sekaligus memastikan bahwa tanah tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Dengan adanya sertipikat yang sah, para pengelola tanah wakaf merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah yang mereka kelola akan terlindungi dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umat. “Kami sangat berterima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga program ini bisa berlanjut sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertipikatkan dan dimanfaatkan secara maksimal,” tutup Rohmat.

Baca Juga, Kilasinformasi : Sertifikat Elektronik: Solusi Aman Dokumen Kepemilikan Tanah Menghadapi Risiko Bencana

Melindungi Tanah Wakaf untuk Masa Depan

Langkah yang diambil oleh pemerintah melalui program sertipikasi tanah wakaf ini memiliki dampak jangka panjang yang sangat positif. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi tanah wakaf, khususnya dalam bentuk elektronik, akan meminimalkan potensi sengketa pertanahan yang kerap terjadi, terutama pada tanah yang digunakan untuk kepentingan publik. Ini juga menjadi contoh nyata bagi masyarakat tentang pentingnya memiliki dokumen yang sah dan terpercaya sebagai alat perlindungan hak atas tanah.

Ke depan, diharapkan lebih banyak lagi tanah wakaf yang dapat disertipikatkan untuk memastikan tanah tersebut tetap terjaga dan bermanfaat bagi umat tanpa ada pihak yang mencoba menyalahgunakan atau mengambil alih kepemilikannya.

Sumber : AtrBpn

Kementerian ATR BPN konflik pertanahan Kudus PTSL sertipikasi tanah wakaf sertipikat elektronik tanah wakaf elektronik tanah wakaf Kudus. Wakaf Indonesia
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

November 17, 2025

Belanja Hemat Menjelang Nataru: Pasar Murah 14 Kemantren Yogyakarta Buka Mulai 17 November

November 17, 2025

Dua Rumah Warga Klitren Direvitalisasi: Pemkot Yogya Fokuskan Bantuan untuk Lansia dan Keluarga Beranak

November 17, 2025
Berita Terbaru

Modern Pentathlon Asian Championship 2025: Atlet Indonesia Raih Peringkat 7, Peluang Kuota Asian Games Terbuka

November 18, 2025 Berita Unggulan

Julang Budaya Siak 2025 Dibuka Bupati Afni, Budaya Melayu dan UMKM Lokal Bersinar

November 18, 2025 Berita Unggulan

KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

November 17, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.