Oborselebes, Langgur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan dua bidang tanah sebagai bentuk dukungan terhadap institusi penegak hukum dan partai politik. Penyerahan ini dilakukan oleh Bupati Malra, Muhamad Thaher Hanubun, Selasa (30/9/2025).
Lahan seluas 20.000 meter persegi diberikan kepada Kejaksaan Negeri Malra. Penyerahan ini merupakan tahap kedua hibah tanah bagi Kejaksaan, setelah tahap pertama pada 2019 seluas 15.000 meter persegi. Dengan tambahan 5.000 meter persegi, kebutuhan lahan Kejaksaan dianggap tuntas.
Sementara itu, 800 meter persegi tanah diserahkan kepada perwakilan partai politik di Maluku Tenggara, berlokasi di Jalan Cemapaka Nomor 1, Kelurahan Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil. “Di atas tanah itu telah dibangun sekretariat partai politik sejak 1994,” ujar Bupati Thaher.
Bupati Thaher menegaskan, penyerahan ini merupakan wujud dukungan nyata pemerintah daerah terhadap Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum sekaligus untuk memenuhi kebutuhan sarana prasarana organisasi politik. Ia berharap aset tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat Maluku Tenggara.
Langkah ini juga mencerminkan komitmen Pemkab Malra dalam mendukung stabilitas hukum dan politik di wilayahnya, serta memperkuat infrastruktur kelembagaan bagi kepentingan publik dan kegiatan politik yang sehat.
sumber: Infopublik.id

