Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Gianluca Pandeynuwu Cetak Rekor Langka, Bawa Persis Solo Selamatkan Derby Matara

    November 19, 2025

    Dari Bedog ke Dunia Kerja: Alumni Sleman Pintar Dikunjungi Wabup Usai Raih Gelar Terbaik

    November 19, 2025

    Pariwisata 2026 Disiapkan Lebih Visioner, Kemenpar Luncurkan Outlook Nasional Bernuansa Transformasi

    November 18, 2025

    Pemprov Kalsel Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi, ASN Diminta Jaga Integritas

    November 18, 2025

    Kisah Ipung, Pematung Batu dari Sleman yang Karyanya Tembus Pasar Internasional

    November 18, 2025
  • Daerah

    Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

    November 19, 2025

    Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

    November 19, 2025

    KB Pria di Semarang Meningkat, Peserta Vasektomi Dapat Insentif Rp1 Juta

    November 19, 2025

    Dari Bedog ke Dunia Kerja: Alumni Sleman Pintar Dikunjungi Wabup Usai Raih Gelar Terbaik

    November 19, 2025

    Kisah Ipung, Pematung Batu dari Sleman yang Karyanya Tembus Pasar Internasional

    November 18, 2025
  • Olahraga

    Gianluca Pandeynuwu Cetak Rekor Langka, Bawa Persis Solo Selamatkan Derby Matara

    November 19, 2025

    Indonesia Tuan Rumah ISO/TC 189 2025: BSN Perkuat Standar Global Industri Ubin Keramik

    November 16, 2025

    Prahdiska Bagas Shujiwo Bangkit dan Amankan Tiket Semifinal Usai Kalahkan Wang Yu-Kai

    November 15, 2025

    Antisipasi Musim Hujan, Pelatih Persik Kediri Ubah Jam Latihan Jelang Tandang ke Persija

    November 13, 2025

    Padang Panjang Raih Dua Prestasi di Ajang Pangan Sumbar 2025: KWT Sakinah Juara 1, SMAN 1 Juara 2

    November 7, 2025
  • Pendidikan

    Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

    November 19, 2025

    Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

    November 19, 2025

    Dari Bedog ke Dunia Kerja: Alumni Sleman Pintar Dikunjungi Wabup Usai Raih Gelar Terbaik

    November 19, 2025

    Pasar Bela Negara Sleman: Panggung Kreativitas Pelajar dan Inspirasi Wirausaha Muda

    November 15, 2025

    Ketum KONI Marciano Norman Dorong Kampus Jadi Sentra Pembinaan Atlet Nasional

    November 7, 2025
  • Wisata

    Harmoni Energi dan Spiritualitas di Week #3 JCWF 2025 Bersama GKR Bendara

    November 16, 2025

    Parade Musik Keroncong Sumenep 2025 Gaungkan Cinta Budaya di Tengah Gempuran Musik Modern

    November 13, 2025

    Yogyakarta Menjadi Rumah Bagi Jiwa: JCWF 2025 Angkat Tema Healing dan Spiritualitas

    November 11, 2025

    Jogja Cultural Wellness Festival 2025, Perpaduan Seni, Spiritualitas, dan Penyembuhan Alam

    November 10, 2025

    GKR Bendara Hidupkan Filosofi Wiraga, Wirasa, Wirama di Jogja Cultural Wellness Festival

    November 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Pemerintah Tegakkan Aturan Tata Ruang untuk Mitigasi Bencana di Kawasan Puncak
Daerah

Pemerintah Tegakkan Aturan Tata Ruang untuk Mitigasi Bencana di Kawasan Puncak

OborSelebesBy OborSelebesMaret 12, 202504 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Pemerintah tegas menertibkan villa di kawasan Puncak, Bogor, untuk mitigasi bencana. Langkah ini penting dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan mencegah bencana alam. Foto : AtrBpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 12 Maret 2025, – Banjir dan tanah longsor yang sering terjadi di wilayah Puncak menjadi peringatan serius bagi pemerintah untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan mengenai pemanfaatan ruang. Sebagai langkah konkret dalam penanggulangan bencana, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan, baru-baru ini melakukan penertiban terhadap empat villa yang terletak di kawasan Puncak, yang dianggap melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pada Minggu (09/03/2025), kegiatan penertiban dilakukan dengan alasan utama bahwa keempat villa tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2024. Penertiban ini adalah bagian dari upaya mitigasi bencana dan pemulihan kawasan yang lebih berkelanjutan.

Pentingnya Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

Rahma Julianti, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, menegaskan pentingnya memastikan bahwa semua kegiatan pemanfaatan ruang—termasuk pembangunan villa dan properti—mematuhi regulasi tata ruang yang berlaku. Penertiban ini, yang berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, merupakan langkah awal dalam upaya memastikan kawasan di Puncak digunakan sesuai dengan peruntukannya, khususnya di daerah rawan bencana.

“Sebagai bagian dari komitmen kami bersama Kementerian Kehutanan, kami akan terus mengawasi dan memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan secara sesuai dengan Rencana Tata Ruang, terutama di kawasan Puncak yang rawan bencana,” ujar Rahma setelah kegiatan penertiban.

Penertiban yang dilakukan pada empat villa—Villa Forest Hill, Vila Sifor Afrika, Villa Cemara, dan Villa Pinus—ini adalah bagian dari tindakan tegas terhadap 15 villa yang berlokasi di kawasan hulu Sungai Ciliwung. Keempat villa ini terindikasi melakukan pelanggaran terhadap tata ruang, dan pemerintah berencana untuk menindaklanjuti dengan penertiban lebih lanjut.

Baca Juga, Kilasinformasi : Menteri Nusron Serahkan Sertifikat Tanah ke Masyarakat Kampung Nelayan Muara Angke, Begini Penjelasan Mengenai Kekuatan Hukum Sertifikat HGB!

Penertiban untuk Mitigasi Bencana

Menurut Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, penertiban ini bertujuan untuk meminimalkan dampak pembangunan liar yang dapat memperburuk potensi bencana alam seperti banjir dan longsor. Rudianto menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi terkait perizinan pendirian villa di kawasan tersebut, untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan di kawasan hutan dilakukan dengan prosedur yang benar.

Penertiban ini juga merupakan bagian dari rencana yang lebih luas, di mana Kementerian Kehutanan berencana untuk memperluas pengawasan ke daerah-daerah lain yang juga berpotensi menjadi sumber masalah lingkungan. “Kegiatan penertiban ini akan dilanjutkan dan diperluas di kawasan DAS Bekasi dan DAS Cisadane sebagai upaya mitigasi bencana banjir yang diakibatkan oleh pembangunan liar,” jelas Rudianto.

Penyuluhan dan Sosialisasi untuk Pemahaman Masyarakat

Selama proses penelitian dan klarifikasi, keempat villa yang ditertibkan menerima surat peringatan, dan pihak berwenang juga telah memasang plang di lokasi tersebut sebagai tanda bahwa kegiatan ini berkaitan dengan pelanggaran tata ruang. Selain itu, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengelola villa dan pengurus lingkungan setempat.

Sosialisasi dan pembinaan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan penertiban dipahami dengan baik oleh masyarakat dan dipandang sebagai langkah positif dalam menjaga kelestarian alam. Pemerintah berharap bahwa melalui pendekatan edukatif ini, warga dan pengelola properti dapat lebih memahami pentingnya menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang untuk mencegah bencana di masa depan.

Baca Juga, Kilasinformasi : Penyertipikatan Tanah Wakaf Elektronik di Kudus

Upaya Terpadu untuk Menjaga Keberlanjutan Lingkungan

Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam menghadapi tantangan mitigasi bencana alam. Di kawasan Puncak yang rawan longsor dan banjir, penertiban terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang menjadi langkah awal yang sangat penting. Melalui kebijakan yang tepat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan wilayah tersebut bisa lebih aman dari ancaman bencana, sambil memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan yang berkelanjutan.

Dengan adanya penertiban yang melibatkan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, pemerintah tidak hanya mengendalikan penyalahgunaan ruang, tetapi juga memberikan contoh bagaimana regulasi tata ruang yang ketat bisa menjadi instrumen untuk mengurangi risiko bencana di kawasan rawan. Masyarakat diharapkan dapat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan bersama.

Sumber : AtrBpn

banjir dan longsor Kementerian ATR BPN Kementerian Kehutanan mitigasi bencana pemanfaatan ruang penertiban kawasan Puncak penertiban villa peraturan tata ruang Puncak tata ruang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

November 19, 2025

Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

November 19, 2025

KB Pria di Semarang Meningkat, Peserta Vasektomi Dapat Insentif Rp1 Juta

November 19, 2025
Berita Terbaru

Gianluca Pandeynuwu Cetak Rekor Langka, Bawa Persis Solo Selamatkan Derby Matara

November 19, 2025 Berita Unggulan

Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

November 19, 2025 Berita Unggulan

Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

November 19, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.