Oborselebes.com, Gorontalo – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Gorontalo menyampaikan apresiasi resmi kepada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo atas penyampaian informasi dini mengenai potensi bencana tsunami baru-baru ini.
Ketua KIP Gorontalo, Idris Kunte, menilai respons cepat dan tegas dari kedua institusi tersebut sangat penting dalam melindungi keselamatan masyarakat. Ia menyebut langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 10.
“Pasal tersebut menegaskan kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi secara serta-merta apabila menyangkut keselamatan publik dan ketertiban umum,” jelas Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/7/2025).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa informasi serta-merta mencakup tiga hal utama: peringatan bencana alam, ancaman keamanan, serta kondisi darurat di bidang kesehatan masyarakat.
Menurut KIP, informasi semacam ini tidak hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga bentuk nyata dari transparansi publik yang membangun kepercayaan serta kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana.
“Apresiasi ini menegaskan komitmen bersama untuk menjaga keterbukaan informasi, terutama di saat krisis yang menyangkut nyawa,” imbuh Idris.
KIP berharap ke depan, kolaborasi antara lembaga publik dan instansi penanggulangan bencana semakin diperkuat, agar setiap potensi bahaya bisa ditanggapi dengan cepat dan tepat oleh masyarakat berbekal informasi yang jelas dan akurat.
Sumber: Infopublik.id

