Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

    November 20, 2025

    Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

    November 20, 2025

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Festival Imigrasi 2025 di Pontianak Tunjukkan Transformasi Layanan yang Lebih Terbuka dan Inklusif

    November 20, 2025

    Gorontalo Perkuat Kolaborasi Pariwisata: Pemerintah–Destinasi–Pokdarwis Jadi Kunci Kemajuan

    November 20, 2025
  • Daerah

    GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

    November 20, 2025

    UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

    November 20, 2025

    Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

    November 20, 2025

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Festival Imigrasi 2025 di Pontianak Tunjukkan Transformasi Layanan yang Lebih Terbuka dan Inklusif

    November 20, 2025
  • Olahraga

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Gianluca Pandeynuwu Cetak Rekor Langka, Bawa Persis Solo Selamatkan Derby Matara

    November 19, 2025

    Indonesia Tuan Rumah ISO/TC 189 2025: BSN Perkuat Standar Global Industri Ubin Keramik

    November 16, 2025

    Prahdiska Bagas Shujiwo Bangkit dan Amankan Tiket Semifinal Usai Kalahkan Wang Yu-Kai

    November 15, 2025

    Antisipasi Musim Hujan, Pelatih Persik Kediri Ubah Jam Latihan Jelang Tandang ke Persija

    November 13, 2025
  • Pendidikan

    Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

    November 19, 2025

    Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

    November 19, 2025

    Dari Bedog ke Dunia Kerja: Alumni Sleman Pintar Dikunjungi Wabup Usai Raih Gelar Terbaik

    November 19, 2025

    Pasar Bela Negara Sleman: Panggung Kreativitas Pelajar dan Inspirasi Wirausaha Muda

    November 15, 2025

    Ketum KONI Marciano Norman Dorong Kampus Jadi Sentra Pembinaan Atlet Nasional

    November 7, 2025
  • Wisata

    GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

    November 20, 2025

    Harmoni Energi dan Spiritualitas di Week #3 JCWF 2025 Bersama GKR Bendara

    November 16, 2025

    Parade Musik Keroncong Sumenep 2025 Gaungkan Cinta Budaya di Tengah Gempuran Musik Modern

    November 13, 2025

    Yogyakarta Menjadi Rumah Bagi Jiwa: JCWF 2025 Angkat Tema Healing dan Spiritualitas

    November 11, 2025

    Jogja Cultural Wellness Festival 2025, Perpaduan Seni, Spiritualitas, dan Penyembuhan Alam

    November 10, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Meski Ada Efisiensi: Ini Kriterianya
Pendidikan

Kemenag Tetap Salurkan Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah Meski Ada Efisiensi: Ini Kriterianya

OborSelebesBy OborSelebesFebruari 17, 202504 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kementerian Agama tetap salurkan tunjangan insentif untuk guru RA dan Madrasah meski ada efisiensi. Simak kriteria penerima dan syarat lengkapnya. Pemberian bertahap, ini langkah Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan guru. foto : kemenag RI
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi, 17 Februari 2025, – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memastikan bahwa tunjangan insentif untuk guru non-PNS pada Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah tetap disalurkan pada tahun 2025 meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Suyitno, yang menegaskan bahwa meskipun ada penyesuaian anggaran, pemerintah tetap berkomitmen memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi para guru.

Alokasi Anggaran dan Proses Pencairan Tunjangan Insentif

Suyitno mengungkapkan bahwa meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, Kemenag telah bersepakat dengan DPR terkait alokasi dana untuk tunjangan insentif guru RA dan Madrasah. Pemerintah menganggap penting keberadaan guru di dunia pendidikan, khususnya di lembaga pendidikan berbasis agama, untuk meningkatkan kualitas generasi bangsa.

“Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif bagi guru RA dan Madrasah bukan PNS,” ujar Suyitno pada Minggu, 15 Februari 2025, di Jakarta.

baca Juga : Kemenag Bangun Pesantren Percontohan Modern dengan Standar Internasional, Siap Cetak Pemimpin Masa Depan!

Tunjangan insentif ini direncanakan akan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun 2025. Pembayaran ini bertujuan untuk memotivasi guru dalam meningkatkan kinerjanya serta untuk menjaga kesejahteraan mereka sebagai salah satu tulang punggung pendidikan di Indonesia.

Kriteria Penerima Tunjangan Insentif

Sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pendidikan, Kementerian Agama juga telah menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) terkait pemberian tunjangan insentif ini. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa penerima tunjangan insentif harus memenuhi sejumlah kriteria.

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh guru RA dan Madrasah yang ingin menerima tunjangan insentif:

  1. Aktif Mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS Kementerian Agama.
  2. Belum Lulus Sertifikasi.
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
  5. Berstatus Guru Tetap Madrasah dengan masa pengabdian minimal dua tahun secara terus-menerus.
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik minimal S-1 atau D-IV.
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu.
  8. Tidak berusia pensiun (60 tahun).
  9. Tidak memiliki status ganda sebagai tenaga tetap di instansi lain.
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

Kriteria ini dirancang untuk memastikan bahwa hanya guru yang memiliki komitmen tinggi dan telah berkontribusi dalam dunia pendidikan yang dapat menerima insentif tersebut.

Pemberhentian Pemberian Tunjangan Insentif

Kementerian Agama juga menetapkan beberapa kondisi yang menyebabkan pemberhentian pemberian tunjangan insentif. Pemberhentian ini dapat terjadi apabila guru yang bersangkutan mengalami kondisi berikut:

  1. Meninggal Dunia – Jika penerima tunjangan meninggal dunia, ahli waris berhak menerima tunjangan yang ada pada rekening penerima, namun rekening tersebut harus segera ditutup.
  2. Berusia 60 Tahun – Tunjangan insentif akan dihentikan apabila penerima telah memasuki usia pensiun.
  3. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru di RA dan Madrasah.
  4. Diangkat menjadi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara), baik sebagai guru atau selainnya di Kementerian Agama atau instansi lainnya.
  5. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai guru.
  6. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan dalam petunjuk teknis.

Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Kesejahteraan Guru

Pemberian tunjangan insentif ini adalah wujud nyata dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru non-PNS, khususnya yang mengajar di RA dan Madrasah. Pemerintah menyadari bahwa guru memiliki peran yang sangat besar dalam mencerdaskan bangsa dan menyiapkan generasi penerus yang berkualitas.

Baca Juga : Kemenag Gelar Temu Media Bahas Siaran Keagamaan pada Ramadan 2025

Kemenag berharap dengan adanya tunjangan insentif ini, guru-guru di RA dan Madrasah dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pengajaran mereka. Selain itu, dengan memberikan insentif kepada para guru, diharapkan dapat mendorong semangat mereka dalam menghadapi tantangan-tantangan dunia pendidikan yang semakin kompleks.

Tunjangan insentif ini tentu menjadi harapan bagi para guru yang telah lama mengabdi dan berjuang di dunia pendidikan tanpa mendapatkan fasilitas yang memadai. Pemerintah berharap program ini dapat terus berlanjut dengan baik, meskipun ada keterbatasan anggaran yang harus diprioritaskan.

Sumber : kementrian Agama

Guru Non PNS Guru RA Juknis Kemenag Kesejahteraan Guru Kriteria Penerima Tunjangan madrasah pendidikan Indonesia Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

November 19, 2025

Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

November 19, 2025

Dari Bedog ke Dunia Kerja: Alumni Sleman Pintar Dikunjungi Wabup Usai Raih Gelar Terbaik

November 19, 2025
Berita Terbaru

GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

November 20, 2025 Berita Unggulan

UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

November 20, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

November 20, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.