Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Gianluca Pandeynuwu Cetak Rekor Langka, Bawa Persis Solo Selamatkan Derby Matara

    November 19, 2025

    Dari Bedog ke Dunia Kerja: Alumni Sleman Pintar Dikunjungi Wabup Usai Raih Gelar Terbaik

    November 19, 2025

    Pariwisata 2026 Disiapkan Lebih Visioner, Kemenpar Luncurkan Outlook Nasional Bernuansa Transformasi

    November 18, 2025

    Pemprov Kalsel Tegaskan Komitmen Tolak Gratifikasi, ASN Diminta Jaga Integritas

    November 18, 2025

    Kisah Ipung, Pematung Batu dari Sleman yang Karyanya Tembus Pasar Internasional

    November 18, 2025
  • Daerah

    Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

    November 19, 2025

    Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

    November 19, 2025

    KB Pria di Semarang Meningkat, Peserta Vasektomi Dapat Insentif Rp1 Juta

    November 19, 2025

    Dari Bedog ke Dunia Kerja: Alumni Sleman Pintar Dikunjungi Wabup Usai Raih Gelar Terbaik

    November 19, 2025

    Kisah Ipung, Pematung Batu dari Sleman yang Karyanya Tembus Pasar Internasional

    November 18, 2025
  • Olahraga

    Gianluca Pandeynuwu Cetak Rekor Langka, Bawa Persis Solo Selamatkan Derby Matara

    November 19, 2025

    Indonesia Tuan Rumah ISO/TC 189 2025: BSN Perkuat Standar Global Industri Ubin Keramik

    November 16, 2025

    Prahdiska Bagas Shujiwo Bangkit dan Amankan Tiket Semifinal Usai Kalahkan Wang Yu-Kai

    November 15, 2025

    Antisipasi Musim Hujan, Pelatih Persik Kediri Ubah Jam Latihan Jelang Tandang ke Persija

    November 13, 2025

    Padang Panjang Raih Dua Prestasi di Ajang Pangan Sumbar 2025: KWT Sakinah Juara 1, SMAN 1 Juara 2

    November 7, 2025
  • Pendidikan

    Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

    November 19, 2025

    Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

    November 19, 2025

    Dari Bedog ke Dunia Kerja: Alumni Sleman Pintar Dikunjungi Wabup Usai Raih Gelar Terbaik

    November 19, 2025

    Pasar Bela Negara Sleman: Panggung Kreativitas Pelajar dan Inspirasi Wirausaha Muda

    November 15, 2025

    Ketum KONI Marciano Norman Dorong Kampus Jadi Sentra Pembinaan Atlet Nasional

    November 7, 2025
  • Wisata

    Harmoni Energi dan Spiritualitas di Week #3 JCWF 2025 Bersama GKR Bendara

    November 16, 2025

    Parade Musik Keroncong Sumenep 2025 Gaungkan Cinta Budaya di Tengah Gempuran Musik Modern

    November 13, 2025

    Yogyakarta Menjadi Rumah Bagi Jiwa: JCWF 2025 Angkat Tema Healing dan Spiritualitas

    November 11, 2025

    Jogja Cultural Wellness Festival 2025, Perpaduan Seni, Spiritualitas, dan Penyembuhan Alam

    November 10, 2025

    GKR Bendara Hidupkan Filosofi Wiraga, Wirasa, Wirama di Jogja Cultural Wellness Festival

    November 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Kemenag Terbitkan Regulasi Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak
Berita Unggulan

Kemenag Terbitkan Regulasi Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak

OborSelebesBy OborSelebesFebruari 10, 202504 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan regulasi Keputusan Menteri Agama No 91 Tahun 2025, mengenai Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini bertujuan melindungi santri dengan menciptakan pesantren yang aman, inklusif, dan ramah anak. foto : kemenag.go.id
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilas, 10 Februari 2025 – Kementerian Agama (Kemenag) baru saja menerbitkan regulasi yang mengatur pengembangan pesantren ramah anak, yakni dalam bentuk Keputusan Menteri Agama No 91 Tahun 2025. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pengasuh, pendiri, serta pimpinan pesantren dalam menciptakan lingkungan yang aman dan penuh perlindungan bagi anak-anak yang menuntut ilmu di pesantren. Regulasi ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenag dalam mencegah kekerasan dan memastikan hak-hak santri terpenuhi.

Program Pesantren Ramah Anak sebagai Landasan Perlindungan

Menurut Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, regulasi ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, pada 30 Januari 2025. “Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak dimaksudkan untuk menjadi panduan bagi pengasuh dan pendiri pesantren, pimpinan pesantren, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan, serta Kementerian Agama untuk mengembangkan pesantren yang ramah anak dengan memberikan pelindungan dan memenuhi hak santri anak,” ungkap Basnang.

Aini Zahra, Siswi Madrasah Berprestasi yang Membantu Ayah Berjualan Es di Sekolah

Melalui regulasi ini, diharapkan pesantren dapat menjadi tempat yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memberikan mereka rasa aman dan dihargai dalam setiap kegiatan pembelajaran.

Pengembangan Kompetensi Ideal Ustadz dan Ustadzah

Regulasi ini juga mengatur pentingnya pengembangan kompetensi ustadz dan ustadzah di pesantren agar bisa memberikan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pesantren ramah anak. Beberapa aspek kompetensi yang harus dimiliki oleh para pendidik pesantren di antaranya adalah kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesionalisme.

Berikut adalah beberapa kompetensi ideal yang harus dimiliki oleh ustadz dan ustadzah untuk mewujudkan Pesantren Ramah Anak:

  1. Teladan Sikap Islami Ustadz dan ustadzah harus menjadi teladan dalam menerapkan nilai-nilai Islam yang berlandaskan Al-Qur’an, Hadits, serta ajaran ulama. Mereka juga harus memperhatikan norma sosial yang berlaku di masyarakat sebagai bagian dari pembentukan karakter santri.
  2. Komitmen pada Pendidikan dan Agama Ustadz dan ustadzah harus memiliki komitmen kuat terhadap dunia pendidikan dan ilmu agama. Mereka juga wajib memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan sebagai pendidik yang profesional dan kompeten.
  3. Memberikan Perlindungan dan Rasa Aman Ustadz dan ustadzah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan fisik dan emosional bagi santri, serta menciptakan lingkungan yang aman dan menyenangkan di pesantren.
  4. Penerapan Metode Pembelajaran Kreatif Ustadz dan ustadzah diharapkan mengembangkan dan menerapkan metode pembelajaran yang kreatif dan ramah anak, serta melibatkan santri dalam proses belajar yang aktif dan menyenangkan.
  5. Pemahaman Karakteristik dan Potensi Santri Ustadz dan ustadzah harus memahami karakteristik, minat, bakat, serta potensi setiap santri dan memberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara maksimal.
  6. Pengembangan Kecerdasan Holistik Ustadz dan ustadzah perlu mengembangkan kecerdasan spiritual, emosional, dan intelektual santri tanpa membedakan latar belakang dan kemampuan mereka.
  7. Menghargai Kreasi dan Pendapat Santri Ustadz dan ustadzah harus menghargai pendapat dan kreativitas santri dengan sikap terbuka, menciptakan ruang dialog yang sehat untuk membangun kepercayaan diri santri.
  8. Mengintegrasikan Bimbingan dan Konseling Kemampuan bimbingan dan konseling menjadi bagian penting dalam membantu santri menghadapi tantangan pribadi, akademik, dan sosial.
  9. Menciptakan Suasana Kondusif dan Interaktif Ustadz dan ustadzah harus mampu menciptakan suasana yang kondusif untuk pembelajaran yang inklusif dan interaktif, di mana santri merasa nyaman untuk berpartisipasi.
  10. Kemampuan Mengelola Konflik dan Penyelesaian Masalah Keterampilan dalam mengelola konflik dan penyelesaian masalah menjadi hal penting yang harus dimiliki oleh ustadz dan ustadzah agar pesantren tetap harmonis.

Langkah-langkah Pembenahan Pesantren ke Depan

Kemenag berharap regulasi ini dapat menjadi langkah nyata dalam pembenahan pendidikan pesantren di Indonesia, terutama dalam memberikan ruang aman bagi anak-anak untuk berkembang. Selain itu, program ini juga sejalan dengan upaya memperkuat kualitas pendidikan pesantren yang tidak hanya berbasis agama, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan perlindungan anak.

Kisah Dua Kembar Siswa MAN Serdang Bedagai

Dengan diterbitkannya regulasi ini, diharapkan seluruh pesantren di Indonesia dapat mengimplementasikan nilai-nilai pesantren ramah anak yang mendukung perkembangan santri dengan penuh perhatian, kasih sayang, dan tanpa kekerasan.

Keputusan Menteri Agama No 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak menjadi langkah penting dalam mengembangkan pesantren yang lebih baik, aman, dan ramah anak. Hal ini sejalan dengan upaya besar pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan agama di pesantren memberikan manfaat yang maksimal bagi perkembangan fisik, emosional, dan intelektual santri, serta menjaga keberagaman dan integritas bangsa.

Tag: Pesantren Ramah Anak, Kemenag, Keputusan Menteri Agama, Pendidikan Pesantren, Perlindungan Santri, Pendidikan Anak, Peta Jalan Program, Ustadz, Ustadzah, Kesejahteraan Anak, Regulasi Pendidikan

 

sumber : kemenag RI

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Gianluca Pandeynuwu Cetak Rekor Langka, Bawa Persis Solo Selamatkan Derby Matara

November 19, 2025

Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

November 19, 2025

Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

November 19, 2025
Berita Terbaru

Gianluca Pandeynuwu Cetak Rekor Langka, Bawa Persis Solo Selamatkan Derby Matara

November 19, 2025 Berita Unggulan

Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

November 19, 2025 Berita Unggulan

Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

November 19, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.