JAKARTA, OBOR SELEBES — Kementerian Agama dalam beberapa tahun terakhir menggencarkan transformasi wakaf nasional melalui tiga program strategis: Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf. Ketiganya dipaparkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, dalam rapat rutin Kemenag yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Kota Wakaf Tingkatkan Dampak Ekonomi Daerah
Program Kota Wakaf menjadi fondasi integrasi pemberdayaan wakaf pada satu wilayah dengan dukungan pemerintah daerah. Hingga kini, program ini telah berkembang di 16 titik lokasi, melibatkan 24 kolaborator, serta 330 nazhir yang sudah tersertifikasi SKKNI.
Melalui program ini, Kemenag berhasil menghimpun Rp10,6 miliar wakaf uang, Rp520 miliar wakaf masjid, serta memberikan manfaat kepada 2.700 mauquf ‘alaih. “Program ini memiliki dampak ekonomi sebesar Rp6,3 triliun,” ungkap Waryono.
Inkubasi Wakaf Produktif Dongkrak UMKM dan Ekonomi Lokal
Program kedua, Inkubasi Wakaf Produktif, dirancang untuk mendampingi nazhir berbadan hukum agar mampu mengelola wakaf sebagai aset produktif. Saat ini, program tersebut telah berjalan di 75 titik penerima manfaat.
Dana sebesar Rp5,6 miliar telah digulirkan ke enam sektor produktif: UMKM, pertanian, perikanan, perkebunan, jasa, dan peternakan. Lebih dari 40.000 mauquf ‘alaih terlibat dalam program yang mencatat dampak ekonomi mencapai Rp67,5 miliar.
Hutan Wakaf: Inovasi Ekoteologi Kemenag
Program strategis ketiga, Hutan Wakaf, menggabungkan pemberdayaan wakaf dengan pelestarian lingkungan. Program ini telah berjalan di 11 titik lokasi dengan luas lahan wakaf mencapai 7.349 hektare.
Beragam komoditas unggulan dikembangkan, seperti cengkeh, durian, nangka, gaharu, madu, hingga ekowisata dan hutan sosial. “Program ini melibatkan 1.500 mauquf ‘alaih,” kata Waryono.
Mengapa Penting?
Ketiga program ini memperlihatkan bagaimana wakaf dapat menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi berbasis umat sekaligus solusi ekologis. Dengan penguatan tata kelola nazhir, sertifikasi, dan dukungan daerah, Kemenag memastikan wakaf tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga berkelanjutan.
Sumber : Kemenag

