Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Modern Pentathlon Asian Championship 2025: Atlet Indonesia Raih Peringkat 7, Peluang Kuota Asian Games Terbuka

    November 18, 2025

    Julang Budaya Siak 2025 Dibuka Bupati Afni, Budaya Melayu dan UMKM Lokal Bersinar

    November 18, 2025

    KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

    November 17, 2025

    Wajah Baru Pasar Kowe Sidokarto: Nyaman, Modern, dan Dorong Ekonomi Warga Sleman

    November 16, 2025

    Maguwoharjo Expo 2025: Wadah Kreativitas Warga dan Gebyar UMKM Sleman

    November 16, 2025
  • Daerah

    KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

    November 17, 2025

    Belanja Hemat Menjelang Nataru: Pasar Murah 14 Kemantren Yogyakarta Buka Mulai 17 November

    November 17, 2025

    Dua Rumah Warga Klitren Direvitalisasi: Pemkot Yogya Fokuskan Bantuan untuk Lansia dan Keluarga Beranak

    November 17, 2025

    Wamensos Tinjau Longsor Cilacap: Santunan Diserahkan, Pencarian Korban Dipercepat

    November 17, 2025

    Sleman Dorong Deteksi Dini Berbasis Komunitas, 86 Anggota FKDM Mulai Bertugas

    November 17, 2025
  • Olahraga

    Indonesia Tuan Rumah ISO/TC 189 2025: BSN Perkuat Standar Global Industri Ubin Keramik

    November 16, 2025

    Prahdiska Bagas Shujiwo Bangkit dan Amankan Tiket Semifinal Usai Kalahkan Wang Yu-Kai

    November 15, 2025

    Antisipasi Musim Hujan, Pelatih Persik Kediri Ubah Jam Latihan Jelang Tandang ke Persija

    November 13, 2025

    Padang Panjang Raih Dua Prestasi di Ajang Pangan Sumbar 2025: KWT Sakinah Juara 1, SMAN 1 Juara 2

    November 7, 2025

    Semen Padang FC Kalah Lagi, Dejan Antonic: Kami Butuh Keberuntungan untuk Bangkit

    November 5, 2025
  • Pendidikan

    Pasar Bela Negara Sleman: Panggung Kreativitas Pelajar dan Inspirasi Wirausaha Muda

    November 15, 2025

    Ketum KONI Marciano Norman Dorong Kampus Jadi Sentra Pembinaan Atlet Nasional

    November 7, 2025

    Dorong Akses Pendidikan Merata, Sleman Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Pemerintah Pusat

    November 7, 2025

    Media Center Lumajang Dorong Komunikasi Publik Humanis Lewat Kolaborasi KIM dan Teknologi AI

    November 4, 2025

    Kemensos–Kemendiktisaintek Siapkan Jalur Hilirisasi Sekolah Rakyat, Pastikan Lulusan Bisa Kuliah atau Bekerja

    November 3, 2025
  • Wisata

    Harmoni Energi dan Spiritualitas di Week #3 JCWF 2025 Bersama GKR Bendara

    November 16, 2025

    Parade Musik Keroncong Sumenep 2025 Gaungkan Cinta Budaya di Tengah Gempuran Musik Modern

    November 13, 2025

    Yogyakarta Menjadi Rumah Bagi Jiwa: JCWF 2025 Angkat Tema Healing dan Spiritualitas

    November 11, 2025

    Jogja Cultural Wellness Festival 2025, Perpaduan Seni, Spiritualitas, dan Penyembuhan Alam

    November 10, 2025

    GKR Bendara Hidupkan Filosofi Wiraga, Wirasa, Wirama di Jogja Cultural Wellness Festival

    November 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Gubernur DIY Serahkan 222 Serat Palilah, Berikan Kepastian Hukum Pemanfaatan Sultan Ground
Berita Unggulan

Gubernur DIY Serahkan 222 Serat Palilah, Berikan Kepastian Hukum Pemanfaatan Sultan Ground

OborSelebesBy OborSelebesFebruari 11, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum untuk memberikan kepastian hukum terkait pemanfaatan tanah Kasultanan. Ini sebagai upaya tertib administrasi dan pengelolaan tanah Sultan Ground. Foto Humas Sleman
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilas, 11 Februari 2025 – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, secara resmi menyerahkan 222 serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Kalurahan Wonokerto Turi, pada Selasa (11/2). Penyerahan serat palilah ini dilakukan di Gerdung Serbaguna Tunggularum, sebagai bentuk kepastian hukum dalam pemanfaatan tanah Kasultanan yang sudah dihuni oleh masyarakat namun belum memiliki izin penggunaan yang sah.

Serat Palilah: Alat Legalitas untuk Penggunaan Tanah Kasultanan

Dalam kesempatan tersebut, GKR Mangkubumi, Penghageng Kawedanan Hageng Punokawan (KHP) Datu Dana Suyasa Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, menjelaskan bahwa penyerahan serat palilah ini merupakan upaya untuk tertib administrasi terkait penggunaan tanah Kasultanan. Tanah tersebut, meskipun sudah dihuni oleh warga sejak lama, belum memiliki izin penggunaan resmi. Oleh karena itu, Kasultanan memberikan izin penggunaan tanah melalui serat palilah yang diberikan kepada 222 bidang tanah seluas 75.450 m² di Padukuhan Tunggularum.

“Serat palilah ini merupakan surat keputusan yang memberikan izin pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu, sebelum terbitnya Serat Kekancingan,” ungkap GKR Mangkubumi.

Penyerahan serat palilah ini juga diiringi dengan pengembangan sistem jemput bola dan layanan online yang dikembangkan oleh KHP Datu Dana Suyasa untuk mempermudah proses permohonan izin tanah bagi masyarakat yang menggunakan tanah Kasultanan.

foto : Humas Sleman

Sultan HB X: Tanah Kasultanan untuk Kepentingan Sosial dan Budaya

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan ucapan selamat kepada warga Padukuhan Tunggularum yang telah menerima serat palilah. Sultan HB X juga mengingatkan bahwa tanah Kasultanan tidak dapat diperjualbelikan, namun masyarakat diperbolehkan untuk memanfaatkan tanah tersebut sesuai dengan fungsinya, yaitu untuk kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan pengembangan budaya.

“Dengan penyerahan serat palilah ini, saya harap masyarakat dapat memanfaatkan tanah Kasultanan secara bertanggung jawab. Ini juga memberi kepastian bagi warga yang menggunakan tanah ini dan bagi Kasultanan sebagai pemberi izin,” jelas Sultan HB X.

Pemberian Serat Palilah Juga untuk Pengembangan RSUD Sleman

Selain memberikan serat palilah kepada warga Padukuhan Tunggularum, Gubernur DIY juga menyerahkan serat palilah kepada Pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sleman. Penyerahan ini diterima oleh Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang juga hadir dalam acara tersebut.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menyampaikan terima kasih atas penyerahan serat palilah yang menjadi dasar hukum bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam memanfaatkan aset tanah Sultan Ground sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Dengan pemberian serat palilah ini, kami dan masyarakat akan lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan tanah Sultan Ground untuk kepentingan pembangunan daerah, termasuk pengembangan fasilitas kesehatan seperti RSUD Sleman,” kata Bupati Kustini.

foto : Humas Sleman

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Tanah Kasultanan

Penyerahan serat palilah ini merupakan langkah penting dalam memastikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggunakan tanah Sultan Ground. Tanah tersebut kini telah sah dipergunakan dengan adanya izin dari Kasultanan, dan masyarakat pun dapat memanfaatkannya untuk berbagai keperluan sosial dan pembangunan, baik di sektor pemukiman, fasilitas umum, maupun fasilitas kesehatan.

Hadiri Silaturahmi Oktapreneur, Wabup Sleman Tekankan Pentingnya Pemberdayaan UMKM Sebagai Pilar Utama Perekonomian Daerah

Bagi Pemerintah DIY, langkah ini juga memperlihatkan komitmen untuk menjamin kelangsungan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan keberlanjutan aset tanah Sultan Ground.

Tag: #SeratPalilah, #SultanGround, #PemanfaatanTanahKasultanan, #KepastianHukum, #GubernurDIY, #PemberianSeratPalilah, #PembangunanSleman, #TanahKasultanan, #SultanHamengkuBuwonoX, #SistemPemberianTanah, #PemerintahDIY

#GubernurDIY #KepastianHukum #PemanfaatanTanahKasultanan #PembangunanSleman #PemberianSeratPalilah #PemerintahDIY #SeratPalilah #SistemPemberianTanah #SultanGround #SultanHamengkuBuwonoX #TanahKasultanan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Modern Pentathlon Asian Championship 2025: Atlet Indonesia Raih Peringkat 7, Peluang Kuota Asian Games Terbuka

November 18, 2025

Julang Budaya Siak 2025 Dibuka Bupati Afni, Budaya Melayu dan UMKM Lokal Bersinar

November 18, 2025

KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

November 17, 2025
Berita Terbaru

Modern Pentathlon Asian Championship 2025: Atlet Indonesia Raih Peringkat 7, Peluang Kuota Asian Games Terbuka

November 18, 2025 Berita Unggulan

Julang Budaya Siak 2025 Dibuka Bupati Afni, Budaya Melayu dan UMKM Lokal Bersinar

November 18, 2025 Berita Unggulan

KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

November 17, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.