Aksi tegas kembali dilakukan Kementerian Kehutanan. Tambang batu kapur ilegal di hutan Gunung Karang, Klapanunggal, Bogor, resmi ditertibkan—menandai babak baru perlindungan kawasan hutan dari eksploitasi liar.
Oborselebes.com, Bogor — Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) berhasil menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Operasi dilakukan Rabu (2/7) oleh tim gabungan dari Satgas Penyelamatan Daerah Aliran Sungai (DAS), Ditjen Planologi Kehutanan, Puspom TNI, Korwas PPNS, Brimob, dan Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Hasil investigasi menunjukkan bahwa hutan tersebut dimanfaatkan secara ilegal untuk tambang batu kapur (karst) tanpa izin resmi.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 9 eksavator, 3 dump truck, serta 9 orang pekerja di lokasi. Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Rudianto Saragih menjelaskan bahwa langkah cepat ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Ini adalah respons cepat untuk menyelamatkan hutan dari dampak besar seperti banjir yang sempat melanda Jabodetabek awal 2025,” ujarnya.
Menurut Rudianto, terdapat empat titik tambang ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi yang telah merusak sekitar 50 hektare lahan. Kedalaman galian mencapai 10–20 meter, bahkan membuat kontur Gunung Karang nyaris rata.
Ditjen Gakkum kini mendalami keterlibatan pihak-pihak lain. Jika ditemukan unsur pidana, proses hukum akan dilanjutkan sesuai Pasal 78 UU Kehutanan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan akan terus bersikap tegas terhadap penyalahgunaan izin di kawasan hutan.
“Pelanggaran ini serius dan tidak bisa ditoleransi. Kami berkomitmen melindungi hutan, keanekaragaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Dwi.
Penertiban ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dan menekan aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan lindung dan produksi.
Sumber: Kehutanan.go.id

