Oborselebes.com, Halmahera Barat — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, melakukan pemangkasan besar-besaran pada anggaran perjalanan dinas DPRD sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja negara. Dari semula lebih dari Rp11 miliar, kini hanya tersisa Rp6 miliar untuk tahun anggaran 2025.
Sekretaris DPRD Halbar, M. Syarif Ali, menjelaskan bahwa pengurangan anggaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2025. Kebijakan nasional tersebut mendorong seluruh instansi untuk menekan belanja, termasuk belanja perjalanan dinas.
“Anggaran awal untuk perjalanan dinas DPRD Halbar mencapai Rp11 miliar lebih, termasuk Rp700 juta untuk makan minum Ketua DPRD. Setelah efisiensi, tersisa sekitar Rp6 miliar,” ujar Syarif di Halbar, Jumat (1/8/2025).
Anggaran tersebut sebelumnya tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP sebagai data awal sebelum dilakukan penyesuaian.
Syarif menekankan bahwa seluruh perencanaan anggaran, termasuk hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, disusun berdasarkan regulasi yang berlaku, bukan sembarangan.
“Semua mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 yang diperbarui lewat PP Nomor 1 Tahun 2023. Jadi ada dasar hukumnya,” tegas Syarif yang juga mantan Kepala Badan Kesbangpol Halbar.
Ia juga menjelaskan bahwa anggaran makan minum Ketua DPRD mencakup berbagai kegiatan, seperti open house Idulfitri, Iduladha, Natal, dan Tahun Baru. Namun pelaksanaannya sangat bergantung pada kondisi fiskal daerah.
“Meskipun anggaran telah disiapkan, realisasinya tetap mengikuti situasi keuangan yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Terkait transparansi, Syarif mengapresiasi perhatian publik terhadap informasi anggaran yang tersedia di SiRUP. Menurutnya, hal ini merupakan bentuk pengawasan yang positif terhadap tata kelola pemerintahan.
“Kami terbuka pada masukan publik sebagai kontrol terhadap pelaksanaan anggaran. Informasi yang beredar justru mendorong kami untuk lebih hati-hati dan transparan,” tutupnya.
Sumber: Infopublik.id

