Pembahasan Raperda tentang hak keuangan DPRD Kalteng memasuki tahap krusial. DPRD dan Pemprov sepakat mempercepat sinkronisasi dengan Pergub demi kepastian hukum dan peningkatan PAD.
Oborselebes.com, Palangka Raya – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalteng, Rabu (24/7/2025).
Rapat turut dihadiri perwakilan Pemprov Kalteng, termasuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng, Herson B. Aden, yang menyoroti pentingnya keselarasan kebijakan fiskal antara DPRD dan pemerintah daerah. Menurutnya, pembahasan Raperda ini tidak hanya menyangkut aspek keuangan DPRD, tetapi juga strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Realisasi PAD dari MBLB baru 0,5% atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar. Artinya, masih banyak potensi yang belum tergarap maksimal. Dibutuhkan kerja sama lintas sektor,” jelas Herson.
Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa Raperda hasil revisi Perda Nomor 4 Tahun 2017 telah mengalami penyempurnaan dari 30 pasal menjadi 33 pasal, dengan substansi yang relatif sama namun dengan penajaman pada aturan pelaksana atau Pergub yang akan mengatur detail besaran hak keuangan.
“Setelah Raperda disetujui, Pemprov siap membahas draf Pergub berdasarkan referensi daerah lain, disesuaikan kemampuan keuangan, dan arahan gubernur,” tambahnya.
Ketua Pansus DPRD Kalteng Yohanes Freddy Ering menjelaskan, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan, yang memberikan gambaran perbandingan regulasi dan realisasi hak keuangan di provinsi lain.
“Kita masih tertinggal dibandingkan Jambi atau Jawa Timur. Maka pembahasan Raperda dan Pergub harus dilakukan serentak agar pelaksanaannya sinkron dan efektif,” tegasnya.
Freddy mengungkapkan bahwa progres pembahasan Raperda telah mencapai 90 persen, sementara rancangan Pergub juga sudah tersedia dan menunggu pembahasan lebih lanjut.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Kalteng Maskur, Kepala BKAD Shafiri, serta jajaran anggota Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Mereka berharap regulasi ini bisa menjadi fondasi kuat dalam memperkuat tata kelola keuangan legislatif sekaligus mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.
Sumber: infopublik.id

