Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Modern Pentathlon Asian Championship 2025: Atlet Indonesia Raih Peringkat 7, Peluang Kuota Asian Games Terbuka

    November 18, 2025

    Julang Budaya Siak 2025 Dibuka Bupati Afni, Budaya Melayu dan UMKM Lokal Bersinar

    November 18, 2025

    KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

    November 17, 2025

    Wajah Baru Pasar Kowe Sidokarto: Nyaman, Modern, dan Dorong Ekonomi Warga Sleman

    November 16, 2025

    Maguwoharjo Expo 2025: Wadah Kreativitas Warga dan Gebyar UMKM Sleman

    November 16, 2025
  • Daerah

    KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

    November 17, 2025

    Belanja Hemat Menjelang Nataru: Pasar Murah 14 Kemantren Yogyakarta Buka Mulai 17 November

    November 17, 2025

    Dua Rumah Warga Klitren Direvitalisasi: Pemkot Yogya Fokuskan Bantuan untuk Lansia dan Keluarga Beranak

    November 17, 2025

    Wamensos Tinjau Longsor Cilacap: Santunan Diserahkan, Pencarian Korban Dipercepat

    November 17, 2025

    Sleman Dorong Deteksi Dini Berbasis Komunitas, 86 Anggota FKDM Mulai Bertugas

    November 17, 2025
  • Olahraga

    Indonesia Tuan Rumah ISO/TC 189 2025: BSN Perkuat Standar Global Industri Ubin Keramik

    November 16, 2025

    Prahdiska Bagas Shujiwo Bangkit dan Amankan Tiket Semifinal Usai Kalahkan Wang Yu-Kai

    November 15, 2025

    Antisipasi Musim Hujan, Pelatih Persik Kediri Ubah Jam Latihan Jelang Tandang ke Persija

    November 13, 2025

    Padang Panjang Raih Dua Prestasi di Ajang Pangan Sumbar 2025: KWT Sakinah Juara 1, SMAN 1 Juara 2

    November 7, 2025

    Semen Padang FC Kalah Lagi, Dejan Antonic: Kami Butuh Keberuntungan untuk Bangkit

    November 5, 2025
  • Pendidikan

    Pasar Bela Negara Sleman: Panggung Kreativitas Pelajar dan Inspirasi Wirausaha Muda

    November 15, 2025

    Ketum KONI Marciano Norman Dorong Kampus Jadi Sentra Pembinaan Atlet Nasional

    November 7, 2025

    Dorong Akses Pendidikan Merata, Sleman Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Pemerintah Pusat

    November 7, 2025

    Media Center Lumajang Dorong Komunikasi Publik Humanis Lewat Kolaborasi KIM dan Teknologi AI

    November 4, 2025

    Kemensos–Kemendiktisaintek Siapkan Jalur Hilirisasi Sekolah Rakyat, Pastikan Lulusan Bisa Kuliah atau Bekerja

    November 3, 2025
  • Wisata

    Harmoni Energi dan Spiritualitas di Week #3 JCWF 2025 Bersama GKR Bendara

    November 16, 2025

    Parade Musik Keroncong Sumenep 2025 Gaungkan Cinta Budaya di Tengah Gempuran Musik Modern

    November 13, 2025

    Yogyakarta Menjadi Rumah Bagi Jiwa: JCWF 2025 Angkat Tema Healing dan Spiritualitas

    November 11, 2025

    Jogja Cultural Wellness Festival 2025, Perpaduan Seni, Spiritualitas, dan Penyembuhan Alam

    November 10, 2025

    GKR Bendara Hidupkan Filosofi Wiraga, Wirasa, Wirama di Jogja Cultural Wellness Festival

    November 8, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Cegah Sengketa Tanah dengan Memasang Tanda Batas saat Mudik
Nasional

Cegah Sengketa Tanah dengan Memasang Tanda Batas saat Mudik

OborSelebesBy OborSelebesMaret 31, 202503 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Cegah Sengketa Tanah dengan Memasang Tanda Batas saat Mudik, Ini Tips dari Kementerian ATR/BPN. Foto: atrbpn
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kilasinformasi.com, 31 Maret 2025, – Menyambut libur Lebaran, banyak warga Indonesia yang pulang kampung untuk berkumpul dengan keluarga. Namun, momen mudik ini juga bisa dimanfaatkan untuk memastikan batas tanah di kampung halaman tetap jelas dan terhindar dari potensi sengketa. Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, mengingatkan pentingnya pemasangan tanda batas tanah atau patok yang sering menjadi sumber sengketa pertanahan.

Menurut Virgo, lebih dari 50% masalah sengketa tanah yang terjadi di Indonesia berakar dari ketidakjelasan batas tanah. Ketidakhadiran patok yang jelas dan permanen sering kali memicu pertikaian antar pemilik tanah yang berbatasan.

Baca Juga, Kilasinformasi: Kementerian ATR/BPN Gandeng 4 Kementerian/Lembaga untuk Perkuat Pengelolaan Pertanahan dan Tata Ruang

“Kami akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen. Tidak lagi boleh menggunakan bambu atau tanda batas yang mudah rusak. Harus menggunakan bahan yang lebih kokoh seperti beton, tembok, atau pagar,” ujar Virgo dalam kesempatan wawancara di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta,

Virgo juga mengajak masyarakat yang mudik untuk memanfaatkan waktu tersebut untuk memeriksa kembali keadaan patok atau tanda batas tanah yang dimiliki. Pasalnya, memasang patok bukan hanya tentang memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga tentang menjaga aset berharga dan menghindari konflik di kemudian hari.

“Menjaga aset tanah, termasuk yang ada di kampung halaman, adalah tanggung jawab setiap pemilik tanah. Langkah pertama dalam proses perlindungan ini adalah dengan memasang tanda batas yang jelas dan permanen,” tambahnya.

Pemasangan patok batas tanah juga sering kali menjadi ajang silaturahmi dengan tetangga, seperti yang dikatakan Virgo. “Selain aspek administratif, pemasangan tanda batas tanah ini juga mendatangkan nilai sosial yang positif, karena akan melibatkan interaksi dengan tetangga sekitar,” ujarnya.

Baca Juga, KilasinformasiPemerintah Berikan Kepastian Hukum bagi Warga Rempang dengan Relokasi dan Penerbitan Sertifikat Hak Milik

Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa aturan yang mengatur tentang pemasangan tanda batas tanah. Pemasangan patok harus dilakukan dengan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, dan proses ini perlu dilengkapi dengan dokumentasi berupa foto, keterangan lokasi, serta koordinat tanah yang dipasang tanda batas. Selain itu, pemeliharaan tanda batas menjadi tanggung jawab pemilik tanah yang bersangkutan. Surat pernyataan pemasangan tanda batas dan persetujuan dari pemilik yang berbatasan juga menjadi bagian dari persyaratan administrasi.

Sebagai upaya preventif untuk mengurangi sengketa pertanahan, Kementerian ATR/BPN pada Februari 2023 lalu meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS). Gerakan ini bertujuan untuk memasang satu juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia. Menurut Virgo, gerakan ini diinisiasi sebagai langkah preventif untuk menghindari sengketa pertanahan, sekaligus mempercepat proses pendaftaran tanah yang lebih jelas dan terorganisir. “GEMAPATAS adalah solusi bagi masyarakat agar tanah mereka terdaftar dengan baik dan terhindar dari potensi sengketa,” jelasnya.

Bagi banyak orang, tanah adalah salah satu aset berharga yang turun-temurun dimiliki. Maka dari itu, menjaga kejelasan batas tanah adalah langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap pemilik tanah. Terlebih di tengah tingginya kebutuhan akan pengaturan tata ruang dan pertanahan yang lebih baik di Indonesia.

Dengan adanya gerakan pemasangan patok batas ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya pengelolaan tanah yang terstruktur dan mengurangi potensi konflik di masa depan. Bagi yang merencanakan mudik, ini adalah waktu yang tepat untuk memastikan bahwa tanah yang dimiliki di kampung halaman terjaga dengan baik dan batasnya jelas, demi kenyamanan dan keamanan bersama.

Sumber: Atrbpn

batas tanah GEMAPATAS Kementerian ATR BPN mudik patok batas tanah pemasangan tanda batas pendaftaran tanah peraturan pertanahan. Sengketa pertanahan tanah di kampung halaman
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Modern Pentathlon Asian Championship 2025: Atlet Indonesia Raih Peringkat 7, Peluang Kuota Asian Games Terbuka

November 18, 2025

Julang Budaya Siak 2025 Dibuka Bupati Afni, Budaya Melayu dan UMKM Lokal Bersinar

November 18, 2025

KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

November 17, 2025
Berita Terbaru

Modern Pentathlon Asian Championship 2025: Atlet Indonesia Raih Peringkat 7, Peluang Kuota Asian Games Terbuka

November 18, 2025 Berita Unggulan

Julang Budaya Siak 2025 Dibuka Bupati Afni, Budaya Melayu dan UMKM Lokal Bersinar

November 18, 2025 Berita Unggulan

KIM Bintang Jaya Itah Raih Juara Umum KIMFest Nasional 2025, Kalimantan Tengah Bersinar

November 17, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.