Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    Tol Laut Jaga Stabilitas Harga Sembako di Maluku Barat Daya, Dua Trayek Aktif Layani Distribusi 2026

    Februari 12, 2026

    Gorontalo Ajukan Tiga Lokasi Strategis untuk Pembangunan Sekolah Garuda di Boalemo

    Februari 11, 2026

    DPPPA-PMD Gorontalo Tegaskan Sekolah Harus Aman dari Kekerasan dan Perundungan

    Februari 10, 2026

    Wagub Gorontalo: Amalan Ramadan Harus Terus Hidup dalam Kehidupan Sehari-hari

    Februari 9, 2026

    Gerakan Indonesia ASRI, Pemko Batam Siap Gelar Gotong Royong Massal Antisipasi Banjir 11 Februari

    Februari 8, 2026
  • Daerah

    Wali Kota Tidore: Purna Bakti Guru Bukan Akhir Pengabdian, tetapi Awal Babak Baru Kehidupan

    Februari 12, 2026

    Pemprov Gorontalo Fokuskan Bantuan Pangan 2026 untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

    Februari 11, 2026

    Pemprov Gorontalo Padukan Sosialisasi Gorontalo Islamic Center dengan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

    Februari 10, 2026

    Dinkes P2KB Gorontalo Ajak Tenaga Kesehatan Berinfak untuk Pembangunan Masjid GIC via QRIS

    Februari 9, 2026

    BIOTA Gorontalo Gelar Sensus Burung Air Asia di Danau Limboto, Ratusan Burung Tercatat

    Februari 8, 2026
  • Olahraga

    ATR/BPN Melaju ke Semifinal Kejuaraan Bulutangkis HUT ke-54 KORPRI

    Januari 18, 2026

    PSM Makassar Tiga Kali Tumbang Beruntun, Konsistensi dan Bola Udara Jadi PR Mendesak

    Januari 6, 2026

    Persib Bandung Tantang Ratchaburi FC di 16 Besar ACL 2, Jaga Asa Wakili Indonesia di Asia

    Desember 31, 2025

    Persib Bandung Bidik Puncak Klasemen Saat Hadapi PSM Makassar di GBLA

    Desember 29, 2025

    Dewa United Tantang Bali United di Gianyar, Jan Olde Bidik Kemenangan pada Laga ke-100

    Desember 29, 2025
  • Pendidikan

    Wali Kota Tidore: Purna Bakti Guru Bukan Akhir Pengabdian, tetapi Awal Babak Baru Kehidupan

    Februari 12, 2026

    Gorontalo Ajukan Tiga Lokasi Strategis untuk Pembangunan Sekolah Garuda di Boalemo

    Februari 11, 2026

    DPPPA-PMD Gorontalo Tegaskan Sekolah Harus Aman dari Kekerasan dan Perundungan

    Februari 10, 2026

    Pemprov Gorontalo Padukan Sosialisasi Gorontalo Islamic Center dengan Layanan Kesehatan di Daerah Terpencil

    Februari 10, 2026

    BIOTA Gorontalo Gelar Sensus Burung Air Asia di Danau Limboto, Ratusan Burung Tercatat

    Februari 8, 2026
  • Wisata

    BIOTA Gorontalo Gelar Sensus Burung Air Asia di Danau Limboto, Ratusan Burung Tercatat

    Februari 8, 2026

    Agus Budi Rahmanto: Pelayanan Berbasis Budaya Adalah Modal Terkuat Pariwisata Yogyakarta

    Januari 26, 2026

    Pontianak Kembali Jadi Tuan Rumah Event Nasional, Daya Tarik Kota Toleran Makin Kuat

    Januari 19, 2026

    Menhub Dudy Cek Stasiun Yogyakarta, Arus Penumpang Nataru Naik 10 Persen

    Januari 2, 2026

    Horison Emerald Timoho Yogyakarta Hadirkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026 Bertema “Emerald Harmony of Flavors”

    Desember 24, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Gugatan Nikah Beda Agama Kembali Ditolak MK, Keabsahan Nikah Ikuti Hukum Agama
Berita Unggulan

Gugatan Nikah Beda Agama Kembali Ditolak MK, Keabsahan Nikah Ikuti Hukum Agama

OborSelebesBy OborSelebesFebruari 3, 202602 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi nikah beda agama dan menegaskan bahwa keabsahan perkawinan ditentukan oleh hukum agama, bukan pencatatan negara. foto: Dok Kemenag
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oborselebes.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan pencatatan nikah beda agama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan yang diajukan pemohon dinyatakan ditolak seluruhnya. Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Anugrah Firmansyah yang menguji Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, yang menyebutkan bahwa perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

“Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengubah ketentuan yang telah berlaku selama ini. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Mahkamah tidak memiliki alasan konstitusional yang mendasar untuk bergeser dari pendirian hukum sebelumnya.

“Karena hingga saat ini Mahkamah belum memiliki alasan yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian dalam pertimbangan hukum putusan dimaksud,” kata Ridwan.

MK menegaskan bahwa persoalan yang diajukan pemohon berkaitan langsung dengan keabsahan perkawinan. Keabsahan tersebut, menurut Mahkamah, merupakan ranah hukum agama dan kepercayaan, bukan kewenangan negara dalam konteks administratif.

Pendirian ini, lanjut MK, telah dinyatakan secara konsisten dalam berbagai putusan sebelumnya. Oleh karena itu, tidak ada dasar konstitusional bagi Mahkamah untuk menafsirkan ulang atau mengubah ketentuan dalam UU Perkawinan.

Putusan ini juga memiliki kaitan langsung dengan tugas Kementerian Agama sebagai instansi yang menjalankan pencatatan perkawinan bagi umat beragama di Indonesia. Kementerian Agama menegaskan perannya bersifat administratif, yakni mencatat perkawinan yang telah dinyatakan sah menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Dengan putusan tersebut, pencatatan perkawinan oleh negara tetap dilakukan berdasarkan keabsahan yang ditentukan oleh hukum agama. Negara tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sah atau tidaknya suatu perkawinan.

Putusan MK ini sekaligus menjadi rujukan penting dalam penyelenggaraan administrasi perkawinan di Indonesia agar berjalan tertib, seragam, dan sesuai dengan kerangka hukum nasional.

Berita Hukum Hukum Perkawinan Kementerian Agama Mahkamah Konstitusi MK Tolak Nikah Beda Agama Nikah Beda Agama UU Perkawinan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

Wali Kota Tidore: Purna Bakti Guru Bukan Akhir Pengabdian, tetapi Awal Babak Baru Kehidupan

Februari 12, 2026

Tol Laut Jaga Stabilitas Harga Sembako di Maluku Barat Daya, Dua Trayek Aktif Layani Distribusi 2026

Februari 12, 2026

Gorontalo Ajukan Tiga Lokasi Strategis untuk Pembangunan Sekolah Garuda di Boalemo

Februari 11, 2026
Berita Terbaru

Wali Kota Tidore: Purna Bakti Guru Bukan Akhir Pengabdian, tetapi Awal Babak Baru Kehidupan

Februari 12, 2026 Berita Unggulan

Tol Laut Jaga Stabilitas Harga Sembako di Maluku Barat Daya, Dua Trayek Aktif Layani Distribusi 2026

Februari 12, 2026 Berita Unggulan

Gorontalo Ajukan Tiga Lokasi Strategis untuk Pembangunan Sekolah Garuda di Boalemo

Februari 11, 2026 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.