Jakarta, Oborselebes — Di tengah pesatnya penggunaan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI), pemerintah menekankan perlunya peningkatan literasi digital agar teknologi tersebut digunakan secara bijak dan bertanggung jawab.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan, platform AI kini telah populer di berbagai kalangan, termasuk anak-anak. Namun tanpa pendampingan yang tepat, penggunaan AI justru bisa menimbulkan dampak negatif bagi perkembangan mental dan kognitif mereka.
“Yang kita takutkan bukan anak-anak tambah cerdas dengan AI, tapi malah brain rot — otaknya tidak maksimal dipakai karena semua tergantung pada AI,” ujar Nezar dalam keterangannya usai bertemu perwakilan Indonesia AI Institute di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Nezar menjelaskan, anak-anak yang terlalu bergantung pada AI berisiko kehilangan kemampuan berpikir kritis dan kreativitas alami. Oleh sebab itu, ia menilai literasi digital bagi orang tua dan guru sangat penting untuk membimbing anak-anak menggunakan teknologi secara sehat dan produktif.
Wamenkomdigi juga mengapresiasi langkah Indonesia AI Institute yang aktif mengedukasi masyarakat tentang risiko penggunaan AI. Menurutnya, kolaborasi antara Kemkomdigi dan lembaga edukasi digital sangat dibutuhkan agar masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tapi juga pencipta teknologi.
“Kita ingin Indonesia tidak hanya punya talenta digital unggul, tapi juga masyarakat yang bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan AI,” ujarnya.
Pemerintah, lanjut Nezar, telah meluncurkan sejumlah program strategis untuk membangun ekosistem AI nasional. Salah satunya adalah AI Talent Factory, yang bertujuan mencetak talenta digital berstandar global sekaligus memperkuat riset dan inovasi produk berbasis AI di Indonesia.
Selain pengembangan SDM, Kemkomdigi juga memastikan bahwa pemanfaatan AI dilakukan secara etis dan transparan. Melalui Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, pemerintah menegaskan agar setiap platform AI mematuhi aturan nasional seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Regulasi tersebut akan diperkuat lewat penyusunan Peta Jalan AI Nasional dan Peraturan Presiden tentang Etika AI yang akan menjadi payung hukum untuk menjamin inovasi berjalan seimbang dengan perlindungan nilai kemanusiaan dan kepentingan publik.
“Kita ingin memastikan bahwa kemajuan teknologi AI tidak menggerus nilai kemanusiaan, melainkan memperkuat daya saing bangsa,” pungkas Nezar.
Sumber : Infopublik

