Sleman (5/11/2025), Oborselebes.com– Pemerintah Kabupaten Sleman terus memperketat pengawasan terhadap distribusi gas elpiji 3 kilogram. Melalui kerja sama antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), UPTD Pelayanan Metrologi Legal, PT Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas DIY, tim melakukan pemeriksaan langsung di sejumlah agen dan pangkalan elpiji di Kapanewon Sleman dan Tempel, Rabu (5/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan isi elpiji 3 kilogram sesuai takaran standar nasional, serta mencegah adanya penyimpangan yang merugikan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan secara acak di beberapa titik, antara lain SPPBE PT Jatirata Mitra Mulia (JMM), Pangkalan Riswanta, dan Pangkalan Ristanto.
Dari hasil uji acak terhadap 50 tabung elpiji, seluruhnya dinyatakan masih memenuhi ambang batas toleransi metrologi, yakni berat total 8 kilogram (5 kg tabung kosong dan 3 kg isi gas). Pemerintah menetapkan batas deviasi maksimal sebesar 90 gram, atau berat minimum 7.910 gram.
Asisten Pembangunan dan Perekonomian Sleman, Makwan, mengatakan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan keakuratan takaran serta menjamin seluruh rantai distribusi elpiji berjalan sesuai regulasi.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keadilan bagi masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada gas bersubsidi yang kurang isi atau salah sasaran,” ujar Makwan.
Ia menegaskan, pengawasan dilakukan tidak hanya di tingkat SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji), tetapi juga langsung ke agen dan pangkalan agar hasilnya lebih menyeluruh dan transparan.
Selain itu, Pemkab Sleman juga mengajak masyarakat untuk membeli elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi, bukan dari penjual tidak terdaftar. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat mendapatkan produk yang sesuai takaran dan aman digunakan.
“Kalau membeli di pangkalan resmi, selain lebih terjamin takarannya, harganya pun sesuai aturan. Jadi masyarakat bisa merasa tenang,” tambah Makwan.
Sebagai bentuk pelayanan publik, UPTD Metrologi Legal Sleman juga membuka layanan uji tera alat ukur dan timbang secara gratis bagi warga dan pelaku usaha. Layanan ini bisa diakses langsung di Kantor Disperindag Sleman untuk memastikan alat ukur tetap akurat dan legal.
Melalui pengawasan terpadu ini, Pemkab Sleman berharap masyarakat semakin percaya terhadap keandalan sistem distribusi elpiji bersubsidi, sekaligus mengurangi potensi pelanggaran takaran di lapangan.

