Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

    November 20, 2025

    Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

    November 20, 2025

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Festival Imigrasi 2025 di Pontianak Tunjukkan Transformasi Layanan yang Lebih Terbuka dan Inklusif

    November 20, 2025

    Gorontalo Perkuat Kolaborasi Pariwisata: Pemerintah–Destinasi–Pokdarwis Jadi Kunci Kemajuan

    November 20, 2025
  • Daerah

    GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

    November 20, 2025

    UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

    November 20, 2025

    Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

    November 20, 2025

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Festival Imigrasi 2025 di Pontianak Tunjukkan Transformasi Layanan yang Lebih Terbuka dan Inklusif

    November 20, 2025
  • Olahraga

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Gianluca Pandeynuwu Cetak Rekor Langka, Bawa Persis Solo Selamatkan Derby Matara

    November 19, 2025

    Indonesia Tuan Rumah ISO/TC 189 2025: BSN Perkuat Standar Global Industri Ubin Keramik

    November 16, 2025

    Prahdiska Bagas Shujiwo Bangkit dan Amankan Tiket Semifinal Usai Kalahkan Wang Yu-Kai

    November 15, 2025

    Antisipasi Musim Hujan, Pelatih Persik Kediri Ubah Jam Latihan Jelang Tandang ke Persija

    November 13, 2025
  • Pendidikan

    Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

    November 19, 2025

    Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

    November 19, 2025

    Dari Bedog ke Dunia Kerja: Alumni Sleman Pintar Dikunjungi Wabup Usai Raih Gelar Terbaik

    November 19, 2025

    Pasar Bela Negara Sleman: Panggung Kreativitas Pelajar dan Inspirasi Wirausaha Muda

    November 15, 2025

    Ketum KONI Marciano Norman Dorong Kampus Jadi Sentra Pembinaan Atlet Nasional

    November 7, 2025
  • Wisata

    GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

    November 20, 2025

    Harmoni Energi dan Spiritualitas di Week #3 JCWF 2025 Bersama GKR Bendara

    November 16, 2025

    Parade Musik Keroncong Sumenep 2025 Gaungkan Cinta Budaya di Tengah Gempuran Musik Modern

    November 13, 2025

    Yogyakarta Menjadi Rumah Bagi Jiwa: JCWF 2025 Angkat Tema Healing dan Spiritualitas

    November 11, 2025

    Jogja Cultural Wellness Festival 2025, Perpaduan Seni, Spiritualitas, dan Penyembuhan Alam

    November 10, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Wamenkomdigi Tegaskan Transfer Data WNI ke Luar Negeri Wajib Sesuai UU PDP
Berita Unggulan

Wamenkomdigi Tegaskan Transfer Data WNI ke Luar Negeri Wajib Sesuai UU PDP

OborSelebesBy OborSelebesJuli 30, 202502 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Wamenkomdigi tegaskan transfer data WNI ke luar negeri wajib patuhi UU PDP, termasuk ke AS. Harus ada standar adekuasi atau izin pemilik data. Foto: Dok Komdigi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Oborselebes.com, Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menegaskan bahwa pengiriman data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Pernyataan ini disampaikan Nezar dalam konferensi pers usai peluncuran AI Policy Dialogue Country Report di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (28/7/2025). Ia menyoroti secara khusus Pasal 56 dalam UU PDP yang mengatur mekanisme transfer data lintas negara.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang PDP tahun 2022, terutama di Pasal 56. Dimana transfer data pribadi ke luar negeri diatur secara ketat,” ujar Nezar kepada awak media.

Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjamin keamanan dan kedaulatan data pribadi milik WNI. Transfer data hanya boleh dilakukan jika negara tujuan memiliki standar perlindungan data yang setara (prinsip adekuasi), atau jika telah mendapat izin eksplisit dari pemilik data.

“Kalau negara tujuan tidak memenuhi standar yang disyaratkan, maka transfer data hanya bisa dilakukan dengan persetujuan dari pemilik data,” tegas Nezar.

Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap langkah sepihak pemerintah Amerika Serikat yang merilis pernyataan Removing Barriers for Digital Trade pada 22 Juli 2025 lalu. Dalam pernyataan tersebut, AS menyebut adanya kesepakatan dengan Indonesia dalam kerangka Joint Statement on Framework for United States-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade.

Nezar menekankan bahwa meskipun kerja sama internasional penting, aspek perlindungan data tetap menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar.

Sumber: Infopublik.id

#DataPribadi #DigitalPolicy #DigitalSovereignty #KeamananData #Kemkomdigi #NezarPatria #PerlindunganDataPribadi #TransferDataWNI #UU27Tahun2022 #UUPDP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

November 20, 2025

UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

November 20, 2025

Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

November 20, 2025
Berita Terbaru

GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

November 20, 2025 Berita Unggulan

UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

November 20, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

November 20, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.