Close Menu
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Wisata
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
  • Home
  • Nasional

    UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

    November 20, 2025

    Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

    November 20, 2025

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Festival Imigrasi 2025 di Pontianak Tunjukkan Transformasi Layanan yang Lebih Terbuka dan Inklusif

    November 20, 2025

    Gorontalo Perkuat Kolaborasi Pariwisata: Pemerintah–Destinasi–Pokdarwis Jadi Kunci Kemajuan

    November 20, 2025
  • Daerah

    GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

    November 20, 2025

    UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

    November 20, 2025

    Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

    November 20, 2025

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Festival Imigrasi 2025 di Pontianak Tunjukkan Transformasi Layanan yang Lebih Terbuka dan Inklusif

    November 20, 2025
  • Olahraga

    Persijap Jepara Wajib Menang! Laskar Kalinyamat Siap Putus Tren Buruk Saat Hadapi Semen Padang

    November 20, 2025

    Gianluca Pandeynuwu Cetak Rekor Langka, Bawa Persis Solo Selamatkan Derby Matara

    November 19, 2025

    Indonesia Tuan Rumah ISO/TC 189 2025: BSN Perkuat Standar Global Industri Ubin Keramik

    November 16, 2025

    Prahdiska Bagas Shujiwo Bangkit dan Amankan Tiket Semifinal Usai Kalahkan Wang Yu-Kai

    November 15, 2025

    Antisipasi Musim Hujan, Pelatih Persik Kediri Ubah Jam Latihan Jelang Tandang ke Persija

    November 13, 2025
  • Pendidikan

    Yogyakarta Hidupkan Literasi: Duta Baca dan Bunda Literasi Jadi Motor Inspirasi Generasi Muda

    November 19, 2025

    Hari Guru 2025 di Sleman: Danang Dorong Guru Jadi Penggerak Kreativitas di Era Teknologi

    November 19, 2025

    Dari Bedog ke Dunia Kerja: Alumni Sleman Pintar Dikunjungi Wabup Usai Raih Gelar Terbaik

    November 19, 2025

    Pasar Bela Negara Sleman: Panggung Kreativitas Pelajar dan Inspirasi Wirausaha Muda

    November 15, 2025

    Ketum KONI Marciano Norman Dorong Kampus Jadi Sentra Pembinaan Atlet Nasional

    November 7, 2025
  • Wisata

    GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

    November 20, 2025

    Harmoni Energi dan Spiritualitas di Week #3 JCWF 2025 Bersama GKR Bendara

    November 16, 2025

    Parade Musik Keroncong Sumenep 2025 Gaungkan Cinta Budaya di Tengah Gempuran Musik Modern

    November 13, 2025

    Yogyakarta Menjadi Rumah Bagi Jiwa: JCWF 2025 Angkat Tema Healing dan Spiritualitas

    November 11, 2025

    Jogja Cultural Wellness Festival 2025, Perpaduan Seni, Spiritualitas, dan Penyembuhan Alam

    November 10, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Obor Selebes – AKtual,Informatif,TerpercayaObor Selebes – AKtual,Informatif,Terpercaya
You are at:Beranda » Peraturan Pemerintah Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital
Berita Unggulan

Peraturan Pemerintah Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital

OborSelebesBy OborSelebesMaret 30, 202504 Mins Read
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Peraturan Pemerintah Baru untuk Perlindungan Anak di Dunia Digital: Langkah Nyata untuk Keamanan Anak di Era Teknologi. Foto: Komdigi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pemerintah Indonesia terbitkan PP Tunas untuk melindungi anak-anak dari bahaya dunia digital. Perlindungan data pribadi, kontrol konten, dan edukasi menjadi kunci utama.

Kilasinformasi.com, 30 Maret 2025, – Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan nama PP Tunas. Langkah ini adalah respons nyata pemerintah terhadap meningkatnya kekhawatiran akan keamanan anak-anak di dunia maya. PP Tunas bertujuan untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan melindungi anak-anak dari konten berbahaya serta penyalahgunaan data pribadi.

Langkah tersebut disambut baik oleh berbagai organisasi dan komunitas yang berfokus pada isu perlindungan anak, salah satunya adalah Keluarga Kita. Direktur Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menegaskan bahwa perlindungan anak di dunia digital bukanlah tugas yang bisa dibebankan hanya kepada orang tua saja. Menurutnya, seluruh pihak—baik pemerintah, platform digital, hingga masyarakat—harus berperan aktif dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

Baca Juga, Kilasinformasi: Menuju Internet Ramah Anak: Komdigi Bersama Platform Digital Susun Regulasi Perlindungan Anak yang Lebih Efektif

Andini menambahkan, bahwa edukasi kepada orang tua mengenai pentingnya mendampingi anak-anak di dunia digital telah menjadi bagian dari upaya panjang komunitas Keluarga Kita. Namun, ia menekankan bahwa upaya ini tidak akan maksimal tanpa keterlibatan penuh dari semua pemangku kepentingan, termasuk platform digital yang menyelenggarakan ruang maya bagi anak-anak.

Harapannya, dengan hadirnya regulasi PP Tunas, setiap pihak yang terlibat dalam dunia digital semakin sadar akan peran mereka dalam menjaga keselamatan anak-anak. Dalam kaitannya dengan hal ini, PP Tunas juga mengatur tentang pengumpulan dan penggunaan data pribadi anak, serta kontrol yang lebih ketat terhadap akses anak terhadap konten yang berpotensi merugikan mereka, seperti kekerasan atau pornografi.

Baca Juga, Kilasinformasi: Google Dukung Aturan Perlindungan Anak Indonesia: Wujudkan Keamanan Digital yang Lebih Baik

Salah satu poin penting dalam PP Tunas adalah adanya sanksi tegas terhadap platform digital yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Seto Mulyadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), mendukung penuh langkah pemerintah ini dan meminta agar tindakan tegas diambil kepada penyelenggara platform yang terbukti melanggar. Menurut Seto, jika platform digital tidak mematuhi regulasi yang ada, izinnya harus dicabut sebagai bentuk efek jera dan untuk memastikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak.

LPAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platform digital, sehingga pelanggaran hak anak dapat diatasi lebih cepat. Melalui kolaborasi semua pihak, baik pemerintah, industri teknologi, hingga masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.

Langkah-langkah Utama dalam PP Tunas

PP Tunas mencakup beberapa ketentuan yang sangat penting dalam melindungi anak-anak di dunia maya, antara lain:

  1. Perlindungan Data Pribadi: Regulasi ini mengatur secara jelas bagaimana data pribadi anak-anak harus dikumpulkan, disimpan, dan digunakan oleh platform digital. Ini penting untuk mencegah penyalahgunaan data yang dapat merugikan anak-anak.

  2. Kontrol Akses Konten: PP Tunas juga mengatur batasan akses anak terhadap konten yang berbahaya. Konten kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai usia anak akan dibatasi agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang lebih sehat.

  3. Tanggung Jawab Platform Digital: Platform digital diharuskan untuk menyediakan fitur yang ramah anak dan aman, serta melakukan audit berkala untuk memastikan bahwa mereka mematuhi regulasi yang ada.

  4. Edukasi dan Kesadaran: Semua pemangku kepentingan, termasuk orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat, diwajibkan untuk berpartisipasi dalam program edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital.

Masa Depan yang Lebih Aman bagi Anak-Anak

Dengan adanya PP Tunas, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang dengan lebih aman dalam dunia digital yang semakin berkembang dan kompleks. Selain memberikan perlindungan fisik, regulasi ini juga menjadi payung hukum yang memperkuat upaya kolaboratif untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

Seperti yang diungkapkan oleh Siti Nur Andini, keberhasilan dalam melindungi anak-anak di dunia maya memerlukan kerjasama dan partisipasi dari semua pihak. Dengan komitmen bersama, Indonesia dapat memastikan bahwa anak-anak tidak hanya terlindungi dari konten berbahaya, tetapi juga memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang mendukung perkembangan mereka secara positif.

Sumber: Komdigi

Data Pribadi Anak Dunia Digital keamanan digital Keamanan Digital Anak Perlindungan Anak Perlindungan Anak Indonesia Platform Digital Aman PP Tunas Regulasi Perlindungan Anak
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
OborSelebes
  • Website

Berita Terkait

GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

November 20, 2025

UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

November 20, 2025

Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

November 20, 2025
Berita Terbaru

GKR Bendara Tegaskan Yogyakarta sebagai Pusat Wellness Berbasis Budaya di JCWF 2025 Week #4

November 20, 2025 Berita Unggulan

UIN KHAS Jember dan FH Unibraw Sinergi untuk Penguatan Akademik dan Digitalisasi Pendidikan Hukum

November 20, 2025 Berita Unggulan

Kemenag Dorong Ekonomi Umat Lewat Kota Wakaf, Inkubasi Wakaf Produktif, dan Hutan Wakaf

November 20, 2025 Berita Unggulan
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram
© 2019 oborselebes.com - All Right Reserved.
  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.